Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan pemberian notasi khusus baru bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, dengan tujuan meningkatkan likuiditas pasar.
Pelaksana Tugas (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan notasi khusus tersebut akan menjadi sinyal kewaspadaan bagi investor ritel terhadap emiten yang terdampak masalah regulasi free float. “Ya, nanti disampaikan (huruf notasi khususnya),” ujar Jeffrey seusai konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Notasi khusus di BEI merupakan pelabelan terhadap emiten yang menghadapi kondisi atau permasalahan tertentu di bursa. BEI selama ini telah memiliki sejumlah notasi khusus dengan kode huruf dan keterangan, antara lain: B untuk adanya permohonan pernyataan pailit atau kondisi pailit; M untuk adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); E untuk laporan keuangan terakhir yang menunjukkan ekuitas negatif; A untuk opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik; D untuk opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik; L untuk emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan; S untuk laporan keuangan terakhir yang menunjukkan tidak ada pendapatan usaha; C untuk perkara hukum yang berdampak material; Q untuk pembatasan kegiatan usaha oleh regulator; Y untuk emiten yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir; F, G, dan V untuk sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK dengan kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat; N, K, dan I terkait penerapan atau tidaknya saham dengan hak suara multipel pada papan pencatatan tertentu; serta X untuk emiten yang dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus atau Full-Call Auction (FCA).
Dengan rencana tersebut, BEI akan menambahkan satu notasi (huruf) baru yang ditujukan khusus bagi emiten yang terdampak ketentuan minimum free float 15 persen.
BEI juga memberikan masa transisi selama 1–2 tahun bagi emiten untuk memenuhi aturan free float minimum tersebut.

