Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan sejumlah ketentuan terkait Liquidity Provider (LP) saham sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan pendalaman pasar dan kualitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan penyesuaian itu mencakup perubahan pada parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham.
Menurut Kautsar, kebijakan LP saham yang telah diterapkan sejak 11 Agustus 2025 merupakan salah satu langkah BEI untuk memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder. Seiring pelaksanaannya, BEI melakukan perbaikan berkelanjutan melalui pemantauan dan evaluasi dengan memperhatikan dinamika pasar, masukan, serta kebutuhan pelaku pasar, termasuk dari LP saham maupun calon LP saham.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BEI memperluas daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif yang dinilai lebih fleksibel. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) untuk menjadi LP saham.
Kautsar menyampaikan, dengan likuiditas yang lebih terjaga, diharapkan terbuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik. Hal ini juga diharapkan dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya meningkatkan free float.
“Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada dua AB yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, serta terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa mendatang,” ujar Kautsar.
Ia menjelaskan, perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yakni SK nomor Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham, serta SK nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham.
Kedua SK tersebut berlaku efektif pada 26 Februari 2026 dan akan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk seluruh AB.
BEI juga menyampaikan bahwa daftar saham yang dapat dipilih oleh LP saham dapat diakses melalui situs www.idx.co.id pada menu Data Pasar > Data Saham > Daftar Efek Liquidity Provider Saham, atau melalui tautan www.idx.co.id/id/data-pasar/data-saham/daftar-efek-liquidity-provider-saham/.
BEI menyatakan optimistis penyesuaian kebijakan ini dapat memperkuat ekosistem perdagangan saham, mendukung pendalaman pasar, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

