Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka akses data pemegang saham di atas 1% kepada publik mulai Selasa sore (3/3/2026), setelah penutupan perdagangan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari progres empat proposal yang sebelumnya disampaikan kepada penyedia indeks global.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pengungkapan data pemegang saham di atas 1% merupakan salah satu dari empat inisiatif yang diajukan. Tiga inisiatif lainnya mencakup diskresi atas pemegang saham di atas 1%, penyajian tipe investor yang lebih granular, peningkatan ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15%, serta penyusunan daftar konsentrasi pemegang saham (shareholders concentration list).
“Per sore ini, pada saat pasar sudah tutup, shareholders name di atas 1% itu sudah bisa diakses oleh publik di website IDX,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Jeffrey menjelaskan, data tersebut disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan dipublikasikan melalui situs resmi BEI. Sebelumnya, informasi kepemilikan saham yang ditampilkan di laman bursa hanya mencakup pemegang saham di atas 5%.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menambahkan, penyediaan data ini merujuk pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, KSEI dan BEI ditunjuk sebagai penyedia data publik, termasuk data kepemilikan saham di atas 1%.

