BERITA TERKINI
BEI Perketat Pengawasan Kepatuhan Emiten, 3.040 Sanksi Dijatuhkan Sepanjang 2025

BEI Perketat Pengawasan Kepatuhan Emiten, 3.040 Sanksi Dijatuhkan Sepanjang 2025

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan pencatatan. BEI menyatakan pemantauan dilakukan secara konsisten dan sanksi akan dikenakan sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna mendukung perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Sepanjang 2025, BEI menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat. Sanksi terbanyak diberikan atas keterlambatan pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan serta Laporan Bulanan Registrasi Efek.

Dalam ringkasan pengenaan sanksi periode 2024–2025, BEI juga mencatat adanya penurunan jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta keterbukaan informasi mengenai public expose tahunan.

BEI menjelaskan, kewajiban dalam kategori lain-lain mencakup antara lain pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.

Memasuki Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57% dari total sanksi pada periode tersebut berasal dari pelanggaran terkait kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan pelaksanaan public expose.

BEI menguraikan, sanksi tersebut antara lain dipicu oleh Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025. Selain itu, terdapat Peringatan Tertulis II dan denda kepada perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

Di sisi lain, BEI menyatakan penegakan disiplin melalui sanksi disertai pembinaan aktif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Sepanjang 2025, BEI menyelenggarakan sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL.

BEI juga mengadakan sosialisasi pemenuhan kewajiban free float bagi perusahaan tercatat baru maupun yang belum memenuhi ketentuan, serta program Compliance Refreshment untuk perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang dinilai kurang baik. Selain itu, BEI menggelar berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop untuk meningkatkan kapasitas perusahaan tercatat, serta roadshow guna meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

Dalam siaran pers pada Senin (02/3/2026), Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan bahwa BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui situs resmi BEI pada tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi.

Menurut BEI, publikasi tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi investor dalam pengambilan keputusan investasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui investor stewardship. Ke depan, BEI menyatakan akan terus meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran, serta berbagai inisiatif lainnya untuk mendukung terciptanya pasar modal yang kredibel dan berdaya saing.