PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat (emiten) sepanjang 2025. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, sanksi terbanyak diberikan karena keterlambatan pemenuhan kewajiban penyampaian laporan keuangan serta Laporan Bulanan Registrasi Efek. Ia juga mencatat adanya penurunan jumlah sanksi pada beberapa kewajiban lain, termasuk pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, dan keterbukaan informasi terkait public expose tahunan.
Berdasarkan catatan BEI, jumlah sanksi atas keterlambatan laporan keuangan naik 2% secara tahunan menjadi 1.223 kasus pada 2025, dibanding 1.203 kasus pada 2024. Namun, jumlah emiten yang terdampak pada kategori ini turun 20% menjadi 196 emiten dari sebelumnya 246 emiten.
Sementara itu, sanksi terkait Laporan Bulanan Registrasi Efek turun 10% year on year (YoY) menjadi 577 kasus. Penurunan juga terjadi pada jumlah emiten yang dikenai sanksi, yakni turun 29% YoY menjadi 134 emiten dari 188 emiten.
Di sisi lain, sanksi dalam bentuk permintaan penjelasan meningkat 16% YoY menjadi 454 kasus pada 2025. Kenaikan tersebut diikuti peningkatan jumlah emiten terdampak sebesar 14% YoY menjadi 214 perusahaan, dibanding 188 emiten pada tahun sebelumnya.
Untuk kewajiban free float dan public expose, jumlah sanksi masing-masing turun 14% dan 11% secara tahunan. Jumlah emiten terdampak pada kedua aspek tersebut juga menyusut masing-masing 25% dan 3%, yang mencerminkan perbaikan kepatuhan pada area tersebut.
Pada kategori lain-lain, jumlah sanksi justru meningkat 33% YoY menjadi 189 kasus pada 2025, dari 142 kasus pada 2024. Meski demikian, jumlah emiten terdampak turun 7% YoY menjadi 126 emiten dari 135 emiten.
Kautsar menjelaskan, kategori lain-lain mencakup kewajiban seperti pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, serta laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan. Selain itu, kategori ini juga mencakup kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.

