PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan total 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal melalui pengawasan kepatuhan terhadap peraturan pencatatan.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan pengawasan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh kewajiban pencatatan. “BEI berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan pencatatan. BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi, 2 Maret 2026.
Berdasarkan ringkasan pengenaan sanksi 2024 hingga 2025, kewajiban yang paling banyak dikenai sanksi meliputi laporan keuangan, laporan bulanan registrasi efek, permintaan penjelasan, pemenuhan free float, public expose, serta kategori lain-lain.
Untuk kewajiban laporan keuangan, jumlah sanksi meningkat dari 1.203 pada 2024 menjadi 1.223 pada 2025 atau naik 2 persen. Jumlah perusahaan tercatat yang dikenai sanksi terkait kewajiban ini mencapai 246 pada 2025.
Pada kewajiban Laporan Bulanan Registrasi Efek, sanksi turun dari 642 pada 2024 menjadi 577 pada 2025 atau turun 10 persen, dengan jumlah perusahaan terdampak sebanyak 188 pada 2025.
Adapun sanksi atas permintaan penjelasan meningkat dari 390 pada 2024 menjadi 454 pada 2025 atau naik 16 persen. Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat 449 perusahaan pada 2024 dan 386 perusahaan pada 2025, turun 14 persen.
Untuk kewajiban free float, jumlah sanksi menurun dari 238 pada 2024 menjadi 211 pada 2025 atau turun 11 persen. Jumlah perusahaan tercatat yang dikenai sanksi juga turun dari 165 menjadi 142 atau turun 14 persen.
Pada kewajiban public expose, sanksi tercatat 189 pada 2024 dan meningkat menjadi 196 pada 2025 atau naik 3 persen. Sementara jumlah perusahaan tercatat turun 20 persen menjadi 134 pada 2025.
Sementara itu, kategori lain-lain mencatat 214 sanksi pada 2024 dan disebut meningkat menjadi 214 pada 2025, dengan jumlah perusahaan tercatat turun 25 persen menjadi 83 pada 2025. Kategori ini mencakup kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.
BEI mencatat sanksi terbanyak dalam periode tersebut berasal dari keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek. Meski demikian, BEI juga mencatat adanya penurunan jumlah sanksi pada kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta keterbukaan informasi terkait public expose tahunan.
Memasuki Januari 2026, BEI kembali mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57 persen dari total sanksi tersebut berasal dari pelanggaran kewajiban penyampaian laporan keuangan dan public expose.
Rincian sanksi pada Januari 2026 antara lain Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025. Selain itu, terdapat Peringatan Tertulis II dan denda kepada perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Selain penegakan disiplin, BEI juga menyampaikan bahwa pembinaan dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Sepanjang 2025, BEI menggelar sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL.
BEI juga melakukan sosialisasi pemenuhan kewajiban free float kepada perusahaan tercatat baru maupun yang belum memenuhi ketentuan tersebut, serta mengadakan compliance refreshment bagi perusahaan dengan tingkat kepatuhan yang dinilai kurang baik.
Berbagai kegiatan lain seperti pertemuan one on one, seminar, workshop, hingga roadshow turut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan tercatat sekaligus memperluas basis investor dan meningkatkan exposure emiten.
BEI menyatakan data dan informasi pengenaan sanksi dipublikasikan secara berkala dan diperbarui setiap bulan melalui situs resmi BEI. Transparansi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi investor dalam pengambilan keputusan investasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat.

