BERITA TERKINI
BEI Kenakan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten pada 2025, Mayoritas karena Keterlambatan Laporan

BEI Kenakan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten pada 2025, Mayoritas karena Keterlambatan Laporan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan total 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025. Mayoritas sanksi diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan serta laporan bulanan registrasi efek.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 BEI mengenakan 3.040 sanksi kepada 453 emiten. Ia menambahkan, meski keterlambatan pelaporan masih menjadi penyebab utama, sejumlah aspek kepatuhan lain menunjukkan perbaikan, termasuk kewajiban free float dan pelaksanaan public expose tahunan.

Secara rinci, jumlah sanksi atas keterlambatan laporan keuangan naik tipis 2% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi 1.223 kasus pada 2025, dari 1.203 kasus pada 2024. Namun, jumlah emiten yang terkena sanksi dalam kategori ini turun lebih dari 20%, dari 246 emiten pada 2024 menjadi 196 emiten pada 2025.

Sementara itu, sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek menurun 10% YoY menjadi 577 kasus. Jumlah emiten terdampak juga turun 29% YoY, dari 188 emiten menjadi 134 emiten.

Di sisi lain, kategori permintaan penjelasan justru meningkat. Jumlah kasus naik 16% YoY menjadi 454 kasus, dengan jumlah emiten terdampak naik 14% YoY dari 188 menjadi 214 emiten.

Untuk kewajiban free float dan public expose, BEI mencatat penurunan sanksi masing-masing 14% dan 11%. Jumlah emiten terdampak pada kedua kategori tersebut juga menyusut, masing-masing 25% dan 3%.

Adapun kategori lain-lain—yang mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan sukuk, serta laporan kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan—mencatat kenaikan 33% YoY menjadi 189 kasus pada 2025, dari 142 kasus pada 2024. Meski jumlah kasus meningkat, emiten terdampak turun 7% dari 135 menjadi 126 perusahaan.

Kautsar menilai data tersebut menunjukkan kombinasi pengawasan ketat BEI dan perbaikan kepatuhan emiten secara bertahap. Ke depan, BEI menyatakan akan melanjutkan upaya peningkatan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi atas pelanggaran, disertai berbagai inisiatif lainnya.