BERITA TERKINI
BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten Sepanjang 2025, Terbanyak karena Keterlambatan Laporan

BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten Sepanjang 2025, Terbanyak karena Keterlambatan Laporan

Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan total 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat (emiten) sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan emiten terhadap peraturan pencatatan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan pengenaan sanksi dilakukan sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan memastikan perdagangan saham berlangsung teratur, wajar, dan efisien.

“Sepanjang tahun 2025, BEI telah mengenakan sejumlah 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat,” kata Kautsar dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan data BEI, sanksi paling banyak terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek. Dalam kategori ini, BEI menjatuhkan 1.223 sanksi kepada 196 emiten sepanjang 2025.

Selain itu, BEI juga mencatat sanksi terkait kepatuhan terhadap batas free float sebanyak 386 sanksi kepada 83 emiten. Adapun sanksi atas kewajiban penyelenggaraan public expose tercatat sebanyak 221 sanksi kepada 160 emiten.

Meski demikian, Kautsar menyebut jumlah sanksi pada 2025 menurun dibandingkan tahun 2024. Penurunan tersebut mencakup kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta keterbukaan informasi terkait public expose tahunan.

BEI juga mencatat adanya sanksi dalam kategori lain-lain yang mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.

Sementara itu, pada Januari 2026, BEI tercatat telah menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. BEI menyebut 57% dari total sanksi pada periode tersebut berasal dari keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan per September 2025 dan denda terhadap emiten yang belum melakukan public expose hingga 31 Desember 2025.

Ke depan, BEI menyatakan akan melanjutkan upaya peningkatan disiplin emiten melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran, serta inisiatif lainnya.