PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan total 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat (emiten) sepanjang 2025. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya BEI menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan kepatuhan emiten terhadap peraturan pencatatan.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan BEI secara konsisten memantau pemenuhan kewajiban emiten dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran. Menurut dia, kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Berdasarkan rincian BEI, sanksi terbanyak berkaitan dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan, yakni 1.223 sanksi yang ditujukan kepada 196 emiten. Berikutnya, keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek sebanyak 577 sanksi kepada 134 emiten, serta sanksi terkait permintaan penjelasan sebanyak 454 sanksi kepada 214 emiten.
Selain itu, BEI juga mencatat 386 sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float yang ditujukan kepada 83 emiten. Sanksi keterbukaan informasi terkait public expose tercatat 211 sanksi untuk 160 emiten. Adapun kategori lain-lain mencakup 189 sanksi yang ditujukan kepada 126 emiten.
BEI menjelaskan kategori lain-lain antara lain meliputi kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.
Untuk periode Januari 2026, BEI mengenakan 294 sanksi kepada 142 emiten. Sebanyak 57 persen dari total sanksi pada periode tersebut merupakan sanksi atas kewajiban penyampaian laporan keuangan dan public expose. Dalam penjelasannya, sanksi itu antara lain terkait Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025, serta Peringatan Tertulis II dan denda kepada perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Kautsar menambahkan, BEI tidak hanya menekankan penegakan disiplin melalui sanksi, tetapi juga menjalankan pembinaan aktif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Sepanjang 2025, kegiatan pembinaan yang dilakukan antara lain sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL.
BEI juga melakukan sosialisasi pemenuhan kewajiban free float bagi perusahaan tercatat baru maupun yang belum memenuhi ketentuan, serta sosialisasi compliance refreshment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang dinilai kurang baik. Selain itu, BEI menggelar berbagai pertemuan satu per satu, seminar, dan workshop untuk meningkatkan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow guna meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.
Ke depan, BEI menyatakan akan terus meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran, serta berbagai inisiatif lainnya.

