PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya otoritas bursa untuk meningkatkan kepatuhan emiten terhadap kewajiban di pasar modal.
Dari total tersebut, sanksi terkait laporan keuangan menjadi yang paling banyak dengan 1.223 kasus pada 2025, naik 2% dibandingkan 1.203 sanksi pada 2024. Namun, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi untuk pelanggaran ini turun 20% dari 246 perusahaan menjadi 196 perusahaan.
Sanksi atas keterlambatan atau pelanggaran laporan bulanan registrasi efek tercatat menurun. Jumlah sanksi turun 10% dari 642 menjadi 577, sementara jumlah perusahaan yang terkena sanksi turun 29% menjadi 134 perusahaan pada 2025.
Di sisi lain, permintaan penjelasan BEI kepada emiten menunjukkan kenaikan. Jumlah sanksi pada kategori ini naik 16% menjadi 454 dari 390 pada tahun sebelumnya. Jumlah perusahaan yang terkena sanksi juga meningkat 14% menjadi 214 perusahaan.
Untuk kewajiban free float, jumlah sanksi turun 14% dari 449 menjadi 386, dengan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi menyusut 25% menjadi 83 perusahaan. Penurunan juga terjadi pada kewajiban public expose yang mencatat 211 sanksi pada 2025 atau turun 11% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah perusahaannya turun tipis 3% menjadi 160 perusahaan.
Sementara itu, kategori lain-lain mencatat lonjakan sanksi terbesar secara persentase, naik 33% dari 142 menjadi 189 sanksi. Meski demikian, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi pada kategori ini turun 7% menjadi 126 perusahaan.
BEI juga melaporkan, selama Januari 2026 telah menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57% dari total sanksi tersebut berasal dari kewajiban penyampaian laporan keuangan dan public expose, termasuk surat peringatan tertulis III.
Menurut BEI, sanksi pada Januari 2026 juga dipicu oleh suspensi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025, serta peringatan tertulis II dan denda kepada perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Manajemen BEI menyatakan bursa tidak hanya menekankan penegakan disiplin melalui sanksi, tetapi juga melakukan pembinaan secara aktif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (2/3/2026).
Sepanjang 2025, BEI menyelenggarakan kegiatan pembinaan berupa sosialisasi bulanan peraturan pasar modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Bursa juga melakukan sosialisasi pemenuhan kewajiban free float kepada perusahaan tercatat baru maupun yang belum memenuhi ketentuan, serta sosialisasi compliance refreshment bagi emiten dengan tingkat kepatuhan yang dinilai kurang baik.
Selain itu, BEI menggelar berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop untuk meningkatkan kapasitas perusahaan tercatat, serta road show untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

