BERITA TERKINI
BEI Hentikan Aktivitas Perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas Mulai 24 Februari 2026

BEI Hentikan Aktivitas Perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas Mulai 24 Februari 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan efek PT Wanteg Sekuritas di pasar modal. Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa, 24 Februari 2026.

Penghentian aktivitas itu disampaikan melalui Pengumuman BEI No. Peng-00014/BEI.ANG/02-2026 yang diterbitkan pada hari yang sama. BEI menjelaskan, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari PT Wanteg Sekuritas.

Dalam pengumuman itu, BEI menyatakan langkah tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, khususnya ketentuan II.2.1.

BEI juga menyebut otoritas tengah melakukan pemantauan terhadap status kelayakan operasional perusahaan. Karena itu, terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI Kristian S. Manullang di Jakarta. BEI menyatakan informasi ini disampaikan kepada seluruh pelaku pasar sebagai bagian dari transparansi dan kepastian regulasi.

Tembusan pengumuman turut disampaikan kepada sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto selaku pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta jajaran deputi komisioner terkait.

Selain itu, tembusan juga diberikan kepada Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Direksi PT Wanteg Sekuritas, serta Dewan Komisaris BEI.