PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%. Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 yang menetapkan KSEI dan BEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik.
Sesuai ketentuan dalam surat keputusan tersebut, informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan, penyediaan informasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI. Pernyataan itu disampaikan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (03/3).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan bahwa penyajian informasi dilakukan secara terstruktur untuk memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan.
BEI dan KSEI menilai langkah ini sebagai bagian dari reformasi berkelanjutan untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia. Keduanya juga menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai praktik terbaik global, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Dengan tersedianya data kepemilikan saham di atas 1% tersebut, investor diharapkan memperoleh referensi yang lebih akurat dalam pengambilan keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

