Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK), emiten pengelola Rumah Sakit EMC Grha Kedoya, pada Rabu (25/3/2026) setelah hampir 14 bulan dibekukan.
Dalam keterangan tertulis, BEI menyatakan pencabutan suspensi berlaku mulai Sesi 1 Call Auction pada hari yang sama, untuk perdagangan di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction.
Setelah kembali diperdagangkan, saham RSGK melesat 9,7% hingga akhir perdagangan sesi I dan menyentuh batas auto-reject atas (ARA) pada papan Full Call Auction (FCA).
BEI sebelumnya menghentikan sementara perdagangan saham RSGK sejak 31 Januari 2025 karena tidak terpenuhinya ketentuan free float dan/atau jumlah pemegang saham. Saat itu, porsi saham masyarakat tercatat 7,03% dan free float RSGK sebesar 6,55%, belum mencapai ambang 7,5% yang ditetapkan regulator pasar modal.
Pada periode tersebut, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) menguasai 79,84% saham RSGK, sementara PT Bestama Medikacenter memiliki 13,13%.
Perubahan struktur kepemilikan terjadi pada 6 dan 11 Maret 2026, ketika SAME menjual total 23,5 juta lembar saham atau setara 2,53% saham RSGK di kisaran harga Rp880–885 per lembar. Setelah transaksi tersebut, porsi kepemilikan SAME turun menjadi 77,31%.
Berdasarkan data dari Biro Administrasi Efek (BAE) RSGK, porsi saham masyarakat (di bawah 5%) kini meningkat menjadi 9,56%. Namun, data per akhir Februari 2026 juga mencatat PT Intimanunggal Multi Development memiliki 2,34% saham RSGK dan Komisaris RSGK Hengkang Sutedja memegang 1,53%, sehingga menyisakan sekitar 5,69% saham bagi publik (di bawah 1%).
Dari sisi kinerja, RSGK melaporkan laba bersih 2025 turun 13,1% secara tahunan menjadi Rp34,5 miliar, sementara pendapatan naik 6,5% menjadi Rp469,6 miliar.