Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menghapus pencatatan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyusul kondisi pailit yang dialami perusahaan. Delisting saham emiten tekstil tersebut dijadwalkan efektif pada 10 November 2026.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Januari 2025, porsi kepemilikan masyarakat di SRIL tercatat sebanyak 8.158.734.000 saham atau setara 39,89%. Sementara itu, jumlah investor hingga akhir Maret 2026 mencapai 45.866 pemegang saham.
Di antara para pemegang saham, terdapat investor Lo Kheng Hong. Informasi ini mencuat setelah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka data kepemilikan saham di atas 1%. Per 27 Februari 2026, Lo Kheng Hong tercatat memiliki 209.339.500 saham SRIL atau sekitar 1,02% dari saham yang beredar di publik. Dengan harga saham SRIL sebesar 146 per saham, nilai kepemilikannya setara sekitar Rp30,56 miliar.
Menjelang delisting, investor pada umumnya dihadapkan pada pilihan terkait saham yang dimiliki. Mengacu pada informasi di laman sikapiuangmu.ojk.go.id (14/4/2026), terdapat dua langkah yang dapat dilakukan investor ketika saham yang dimiliki akan delisting.
Pertama, investor dapat menjual saham melalui pasar negosiasi. Pasar negosiasi merupakan mekanisme perdagangan efek yang dilakukan melalui proses tawar-menawar. Negosiasi dilakukan secara individual, namun transaksi jual beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas. Perdagangan di pasar negosiasi memiliki aturan tersendiri dan berada di bawah pengawasan bursa.
BEI disebut akan memberikan kesempatan dengan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam periode tertentu, namun hanya untuk diperdagangkan di pasar negosiasi selama beberapa hari. Pada masa tersebut, investor disarankan mempertimbangkan penjualan saham yang akan delisting paksa. Risiko yang dapat muncul adalah potensi penurunan harga karena saham akan delisting, meski penjualan memungkinkan investor melepas kepemilikannya.
Kedua, investor dapat memilih untuk tetap memegang saham. Sejumlah perusahaan yang delisting masih berstatus perusahaan publik dan berpeluang melakukan pencatatan kembali (relisting). Namun, kemungkinan ini dinilai kecil, meskipun kepemilikan saham tetap tercatat sehingga saham tidak hilang.
Di sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Aturan ini bertujuan melindungi investor ritel, mendisiplinkan emiten, serta mengakomodasi perkembangan industri jasa keuangan.
Salah satu bentuk perlindungan yang tercakup dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham dari investor apabila akan delisting, sehingga tersedia jalur bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.
Selain itu, Undang-undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kedudukan pemegang saham sebagai pihak yang berhak menerima kompensasi atas kepemilikan sahamnya. Namun pemenuhan hak pemegang saham dilakukan setelah pembayaran tagihan kreditur hingga hak karyawan.