Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka data Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta konsentrasi pemegang saham pada Februari 2026 menjadi sorotan pelaku pasar. Selama ini, pembahasan di ruang publik banyak menyinggung potensi reaksi psikologis investor ritel, termasuk kekhawatiran munculnya perilaku ikut-ikutan terhadap kepemilikan investor tertentu.
Namun, terdapat implikasi lain yang dinilai lebih teknis dan menyentuh pembiayaan institusi, terutama pada kelompok saham konglomerasi dan emiten yang kerap disebut sebagai kandidat indeks MSCI. Fokusnya bukan pada saham perbankan berkapitalisasi besar yang sudah mapan, melainkan pada saham-saham yang selama ini menikmati persepsi likuiditas tinggi di pasar.
Isu utama yang mengemuka adalah bagaimana keterbukaan data UBO dapat mengubah penilaian risiko agunan (collateral) dalam transaksi repo (repurchase agreement). Selama ini, sejumlah saham kategori high growth atau saham konglomerasi tertentu memperoleh fasilitas pembiayaan yang relatif longgar. Dengan volume transaksi harian yang tampak besar, institusi keuangan seperti bank atau sekuritas berani memberikan rasio pinjaman (loan-to-value/LTV) di kisaran 50% hingga 60% dari nilai pasar saham yang diagunkan.
Situasi tersebut berpotensi berubah ketika data UBO dibuka. Transparansi kepemilikan dapat menyingkap struktur pemegang saham yang sebenarnya dan memunculkan dugaan bahwa likuiditas yang terlihat selama ini tidak sepenuhnya berasal dari publik (free float), melainkan didominasi akun nominee atau pihak terafiliasi. Jika penilaian itu menguat, saham yang sebelumnya dianggap likuid dapat dinilai ulang menjadi aset berisiko lebih tinggi atau spekulatif. Konsekuensinya, kreditur dapat menyesuaikan batas pinjaman dengan menurunkan LTV.
Untuk menggambarkan dampaknya, simulasi sederhana disampaikan melalui contoh saham konglomerasi “WXYZ” dengan harga pasar Rp2.000 per lembar. Pada kondisi awal, LTV 60% membuat nilai pinjaman yang dapat dicairkan menjadi Rp1.200 per lembar. Setelah pembukaan data UBO, apabila kreditur menilai risiko likuiditas meningkat karena konsentrasi kepemilikan yang tinggi dan memangkas LTV menjadi 30%, maka batas pinjaman baru menjadi Rp600 per lembar.
Dalam skenario itu, muncul tekanan likuiditas. Utang yang sudah ditarik sebesar Rp1.200 per lembar menjadi lebih tinggi daripada batas pinjaman baru Rp600 per lembar. Selisih Rp600 per lembar menjadi kewajiban top-up tunai agar posisi tidak dilikuidasi.
Tekanan tersebut dapat membesar ketika dikalikan dengan skala kepemilikan. Jika suatu entitas memiliki posisi repo 20 juta lot (setara 2 miliar lembar saham) pada emiten tersebut, maka total kewajiban tunai untuk menutup selisih mencapai 2 miliar lembar x Rp600 atau Rp1,2 triliun. Penyediaan dana tunai sebesar itu dalam waktu singkat—umumnya T+0 atau T+1—dinilai menjadi tantangan besar bagi korporasi mana pun. Apabila kewajiban tidak terpenuhi, kreditur memiliki hak kontraktual untuk mengeksekusi jaminan melalui jual paksa (forced sell).
Dengan demikian, pembukaan data UBO dinilai bukan semata soal mengetahui siapa pemilik saham, melainkan berpotensi memicu penilaian ulang (re-pricing) atas risiko aset di pasar. Volatilitas ke depan, dalam sudut pandang ini, tidak hanya dipicu kepanikan atau FOMO investor ritel, tetapi juga kemungkinan tekanan likuiditas pada institusi yang perlu menyesuaikan neraca keuangannya seiring perubahan persepsi risiko atas saham yang dijadikan agunan.

