BERITA TERKINI
BEI: 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Penuhi Ketentuan Free Float 15 Persen

BEI: 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Penuhi Ketentuan Free Float 15 Persen

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sebanyak 267 emiten berisiko dikeluarkan dari pasar modal (delisting) apabila tidak memenuhi ketentuan free float baru, yang dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dari total 267 emiten tersebut, terdapat 49 emiten berkapitalisasi pasar besar yang berasal dari berbagai sektor. Menurutnya, kelompok 49 emiten ini dinilai signifikan karena disebut berkontribusi sekitar 90 persen terhadap total kapitalisasi pasar.

“Kalau kita zooming lagi nih 267 itu, ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90% dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).

BEI mendorong 49 emiten tersebut untuk menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam pemenuhan ketentuan free float. Nyoman menyebut BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana emiten-emiten terkait, termasuk memetakan opsi tindakan korporasi yang dapat dilakukan.

Nyoman menegaskan, emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen berpeluang dikenakan sanksi hingga delisting. Ketentuan sanksi itu, menurutnya, telah masuk dalam draf perubahan aturan BEI yang mengatur tahapan sanksi mulai dari denda, suspensi, sampai delisting.

Terkait suspensi, BEI menetapkan batas waktu selama 24 bulan. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan, BEI dapat melakukan delisting dan mewajibkan emiten terkait melakukan pembelian kembali (buyback) saham.

“Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus disuspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor,” kata Nyoman.