Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bontang melaporkan capaian kinerja penerimaan negara hingga September 2025. Dalam periode tersebut, realisasi penerimaan negara dari Bea Cukai Bontang tercatat mencapai 272,8% dari target yang ditetapkan, dengan total Rp124,7 miliar.
Penerimaan itu disebut bersumber dari bea masuk, bea keluar, dan denda administrasi. Selain itu, Bea Cukai Bontang juga mencatat adanya penerimaan lain dari Dana Sawit serta perpajakan atas kegiatan ekspor dan impor.
Di sisi lain, penerimaan pajak daerah Bontang juga menunjukkan capaian positif sepanjang tahun anggaran 2025. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, realisasi pajak daerah hingga 30 September 2025 tercatat sebesar Rp170,79 miliar atau 77,10% dari total target anggaran perubahan sebesar Rp221,50 miliar.
Dari 12 jenis pajak daerah yang dikelola, beberapa sektor disebut mencatat hasil positif, meski masih ada sektor yang belum optimal. Namun, potensi penerimaan dinilai masih terbuka karena masih tersisa sekitar Rp1,12 miliar dari target triwulan ketiga.
Dalam tulisan opini yang menyertai data tersebut, penulis menilai sumber pendapatan negara masih sangat bergantung pada pajak dan bea cukai. Menurutnya, meski capaian penerimaan terlihat tinggi, perlu dilihat lebih jauh struktur pendapatan negara dan peluang lain yang bisa dioptimalkan.
Opini itu juga menyinggung data devisa perdagangan hingga September 2025, yakni nilai devisa ekspor sebesar USD 2,0 miliar dan devisa impor sebesar USD 89,9 juta. Komoditas utama penyumbang devisa ekspor disebut meliputi LNG, batu bara, urea, serta CPO dan turunannya. Berdasarkan hal itu, penulis menyatakan terdapat potensi besar peningkatan pendapatan melalui pengelolaan sumber daya alam.
Penulis berpendapat kekayaan sumber daya alam yang semestinya menjadi milik rakyat justru diserahkan kepada pihak swasta, sementara negara dinilai hanya memperoleh pendapatan berupa pajak dan non-pajak yang nilainya lebih kecil dibanding keuntungan yang dinikmati perusahaan. Kondisi ini disebutnya sebagai dampak sistem kapitalisme yang membuat negara kehilangan potensi pendapatan.
Dalam bagian lain, penulis menawarkan gagasan sistem ekonomi Islam sebagai rujukan pengelolaan anggaran negara. Ia menyebut APBN dalam Islam diatur melalui ketentuan syariat, dengan baitulmal sebagai lembaga penyimpanan pemasukan sekaligus pengalokasian pengeluaran sesuai pos-pos yang ditetapkan.
Penulis mengutip sejumlah referensi yang membahas pos pemasukan dalam sistem ekonomi Islam, di antaranya pendapatan dari anfal, ghanimah, fai dan khumus; kharaj; jizyah; harta milik umum (sumber daya alam); harta milik negara; usyur (cukai perdagangan luar negeri); harta tidak sah penguasa dan pegawai; khumus barang temuan dan barang tambang; waris tanpa ahli waris; harta orang murtad; dharibah (pajak); serta zakat.
Menurut penulis, sumber terbesar dalam sistem tersebut adalah harta milik umum, terutama sumber daya alam dengan deposit melimpah yang wajib dikelola negara untuk kemakmuran rakyat dan tidak diserahkan ke swasta.
Ia juga menyertakan estimasi potensi pendapatan jika sistem ekonomi Islam diterapkan, dengan angka Rp5.216,275 triliun per tahun, yang dirinci dari potensi zakat Rp217 triliun dan pos kepemilikan umum sebesar Rp4.999,275 triliun, merujuk pada sebuah kajian yang disebutkan dalam tulisan tersebut. Penulis menambahkan, angka itu belum memasukkan harta sitaan akibat penyelewengan pejabat seperti korupsi dan suap.
Di bagian penutup, penulis menyatakan penerapan APBN Islam memerlukan negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Ia menilai baitulmal akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok warga, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dengan standar kecukupan masing-masing wilayah.

