Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun buku 2025. Opini tersebut diberikan oleh Kantor Akuntan Publik Suryadi & Rizal, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00005/2.1219/AU.8/11/1471-2/1/III/2026.
Dalam laporan itu, auditor menyatakan laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Ciamis—yang meliputi laporan posisi keuangan per 31 Desember 2025, laporan aktivitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan—telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat di Indonesia.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A., mengatakan capaian opini WTP tersebut merupakan hasil audit yang berlangsung sekitar tiga bulan, sejak November 2025 hingga Januari 2026. Ia menilai opini tersebut memperkuat kredibilitas lembaga sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Sepanjang 2025, total penghimpunan ZIS BAZNAS Ciamis tercatat sekitar Rp27 miliar, melampaui target awal sebesar Rp24,2 miliar. Lili menyebut seluruh pengelolaan keuangan telah diaudit secara menyeluruh dan hasilnya menunjukkan tata kelola serta sistem pengendalian internal berjalan dengan baik, termasuk pemanfaatan sistem digital dalam pencatatan dan pelaporan.
BAZNAS Ciamis juga mengoptimalkan penggunaan aplikasi digital dalam sistem pengelolaan zakat, di antaranya SIAP ZIS dan SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS). Selain itu, sosialisasi dan bimbingan teknis dilakukan kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa, termasuk sekretaris dan operator, agar pelaporan tidak lagi dilakukan secara manual.
Lili menyampaikan, proses audit pada dasarnya mencari potensi kesalahan sehingga lembaganya berupaya meminimalkan kekurangan agar pengelolaan tetap sesuai regulasi dan tidak memunculkan temuan yang bersifat material.
Ia juga menegaskan dana zakat yang dihimpun tidak diberikan kepada pemerintah daerah, melainkan disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Meski demikian, program pendayagunaan zakat disebut tetap mendukung agenda pengentasan kemiskinan dan penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Ciamis.
Menurut Lili, opini WTP menjadi bukti pengelolaan dana umat telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas. Ia menekankan opini tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat agar amanah yang dititipkan dikelola sesuai aturan dan disalurkan tepat sasaran.

