Dari puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Malang, baru tiga dapur yang secara resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
Arif menjelaskan, berdasarkan pembaruan data terakhir, terdapat tiga SPPG yang dinyatakan lolos dan memenuhi seluruh persyaratan SLHS. Namun, data tersebut sempat tidak terbaca di sistem Online Single Submission (OSS) karena penyesuaian regulasi dan perbaikan sistem.
“Terdapat tiga SPPG yang telah dinyatakan lolos dan memenuhi seluruh persyaratan SLHS. Waktu itu OSS sempat trouble karena ada penyesuaian dari PP 25 ke PP 28. Kami juga mendapat surat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait penyesuaian tersebut,” kata Arif, Kamis (22/01/2026).
Menurut Arif, hingga kini belum ada penambahan jumlah SPPG yang resmi mengantongi SLHS. Meski demikian, sudah ada sekitar tujuh hingga delapan SPPG yang mengajukan permohonan dan masih menunggu terbitnya sertifikat melalui OSS.
“Baru tiga itu yang resmi. Total kemarin ada sekitar tujuh sampai delapan yang sudah masuk, tapi OSS-nya belum keluar. Nanti akan kami cek lagi,” ujarnya.
Arif menegaskan, tiga SPPG yang telah memperoleh SLHS dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan itu mencakup rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes), pelatihan penjamah makanan, keberadaan juru masak, serta kelengkapan perizinan melalui OSS.
“Tiga SPPG ini sudah lengkap semuanya. Sudah ada rekomendasi Dinkes, pelatihan penjamah makanan, sertifikatnya sudah terbit, OSS lengkap. Lokasinya satu di Kecamatan Blimbing dan dua di Kecamatan Sukun. Sertifikatnya sudah kami serahkan,” kata Arif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan bahwa jumlah SPPG yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes sebenarnya sudah lebih dari separuh total dapur yang ada saat ini. Ia menyebutkan, SPPG yang ada sekarang sekitar 49, dan yang sudah diberikan rekomendasi SLHS hampir 30.
Husnul menjelaskan, rekomendasi dari Dinkes menjadi syarat awal sebelum SPPG mengajukan penerbitan SLHS ke Disnaker-PMPTSP melalui OSS. Untuk memperoleh rekomendasi tersebut, SPPG harus memenuhi sejumlah ketentuan.
“Pertama, harus ada pelatihan penjamah makanan bagi karyawan. Kedua, penilaian Indeks Kesehatan Lingkungan (IKL), mulai dari bahan masuk sampai distribusi MBG, minimal nilainya 80. Ketiga, pemeriksaan kualitas air, baik fisik, biologi, maupun mikrobiologi,” tuturnya.
Jika ketiga persyaratan itu terpenuhi, Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi yang selanjutnya digunakan untuk proses penerbitan SLHS melalui OSS. Husnul menambahkan, meski banyak SPPG telah mengajukan permohonan, penerbitan SLHS tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP) di OSS, termasuk ketentuan waktu penerbitan sertifikat.
“Di tahun ini penerbitan SLHS akan menyesuaikan dengan perkembangan pembentukan dapur SPPG di Kota Malang. Awalnya ada informasi 84 titik SPPG. Sekarang baru sekitar 40-an atau 50 persen. SPPG lainnya kemungkinan akan dibentuk pada 2026 atau 2027 dan nanti akan kami lakukan penilaian untuk penerbitan SLHS,” ucap Husnul.

