Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset senilai sekitar Rp300 miliar dari perusahaan pinjaman online syariah PT Dana Syariah Indonesia. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana masyarakat.
Penyidikan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dan telah berjalan sejak 14 Januari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris berinisial ARL, serta mantan direktur Mery Yuniarni.
Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah perbuatan melawan hukum, mulai dari penggelapan, penipuan elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang. Dugaan pelanggaran tersebut terkait penyaluran dana masyarakat yang disebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.