BERITA TERKINI
Baleg DPR Akan Kaji Putusan MK soal Pengaturan Ulang Hak Keuangan Pejabat Negara

Baleg DPR Akan Kaji Putusan MK soal Pengaturan Ulang Hak Keuangan Pejabat Negara

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak keuangan pejabat negara dan akan mengkajinya sebagai bahan penyusunan kebijakan ke depan.

Doli menilai putusan MK tersebut positif karena mendorong adanya penyesuaian terhadap perubahan struktur dan kelembagaan negara. Menurut dia, penyesuaian semacam itu belum dilakukan DPR selama ini.

“Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat,” kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemohon dan hakim MK. Doli menilai putusan itu menjadi pengingat perlunya penyesuaian peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pengaturan hak keuangan pejabat.

Doli mengatakan perubahan undang-undang nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun hingga penghargaan, yang menurutnya perlu dilakukan secara proporsional. Ia menegaskan pesan dalam putusan MK sudah cukup jelas untuk dijadikan bahan kajian DPR dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan.

“Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, MK meminta pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ketentuan mengenai hak keuangan pejabat negara karena undang-undang lama dinilai tidak lagi relevan. Melalui putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional apabila tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3), menyampaikan sedikitnya ada lima poin yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyusun ulang pengaturan tersebut. Salah satu poinnya menekankan bahwa besaran dan mekanisme pengaturan harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas, serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.