BERITA TERKINI
Badan Karantina Indonesia: Lembaga Non-Kementerian di Bawah Presiden untuk Perlindungan Sumber Daya Hayati

Badan Karantina Indonesia: Lembaga Non-Kementerian di Bawah Presiden untuk Perlindungan Sumber Daya Hayati

Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini memiliki tugas melindungi sumber daya alam hayati nusantara melalui sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi.

Dalam struktur informasinya, Badan Karantina Indonesia menampilkan sejumlah unit kerja strategis yang meliputi Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Inspektorat, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Selain itu, tersedia pula kanal informasi publik yang mencakup Akuntabilitas Kinerja, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), layanan tanya jawab karantina, serta pengaduan masyarakat.

Untuk kebutuhan komunikasi, Badan Karantina Indonesia mencantumkan alamat kantor pusat di Gedung Soedjono Djoened Poesponegoro/Gedung BPPT I, Jl. M.H. Thamrin No.8 Lantai 9, 10, 11, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 10340. Kontak yang tersedia meliputi nomor telepon (021) 0000-000 dan email resmi settama@karantinaindonesia.go.id.

Di laman tersebut juga tercantum informasi hak cipta © 2026 Badan Karantina Indonesia serta tautan kebijakan privasi, syarat dan ketentuan, dan peta situs.