Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang mempertegas penanganan barang impor maupun ekspor yang menumpuk di gudang kepabeanan dan tidak segera diselesaikan kewajiban pabeannya. Melalui regulasi ini, negara dapat melelang atau memusnahkan barang yang melewati batas waktu tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. PMK ini mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dalam PMK 92/2025, barang impor atau kiriman yang ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya akan dikategorikan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Ketentuan ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum memperoleh persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan biaya sewa gudang. Perhitungan sewa gudang dimulai sejak BTD disimpan di TPP atau Tempat Lain yang Berfungsi sebagai TPP (TLB-TPP) hingga penetapan harga terendah lelang apabila barang akan dilelang, atau sampai barang dikeluarkan dari TPP/TLB-TPP setelah kewajiban pabeannya diselesaikan.
Bea Cukai memberikan waktu hingga 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean atas barang tersebut. Apabila kewajiban tidak diselesaikan dalam jangka waktu itu, Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk kategori barang larangan atau pembatasan, pelelangan menjadi opsi utama. Dalam ketentuan yang diatur PMK 92/2025, BTD yang bukan barang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor dan tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam 60 hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP dapat ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Sebelum status BTD berubah, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pencacahan barang. Pencacahan dapat dilakukan setelah 60 hari barang berada di TPP atau TLB-TPP, atau lebih cepat apabila terdapat kebutuhan segera untuk mengetahui jenis, sifat, dan/atau kondisi barang. Berdasarkan hasil pencacahan, pejabat bea dan cukai menentukan langkah penyelesaian, yakni pemusnahan, pelelangan, atau penetapan sebagai BMMN.
Pemusnahan dapat dilakukan dalam sejumlah kondisi yang diatur dalam PMK 92/2025. Di antaranya apabila barang terbukti busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak; bersifat tidak tahan lama seperti buah dan sayur segar; berpotensi merusak atau mencemari barang lain seperti asam sulfat dan belerang; berbahaya seperti barang mudah meledak; serta apabila pengurusannya memerlukan biaya tinggi, misalnya barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.

