Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan pelaksana terkait penagihan aktif terhadap penanggung pajak yang memiliki aset berupa saham di pasar modal. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 (PER 26/2025) yang berlaku sejak ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Landasan kewenangan negara untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebelumnya diatur dalam Pasal 23 ayat (4) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023). Dalam ketentuan itu, pemerintah dapat melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak dan/atau barang milik istri/suami serta anak yang masih dalam tanggungan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. Objek sitaan mencakup surat berharga, antara lain obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal.
PER 26/2025 merinci tahapan penagihan pajak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal, mulai dari pra-penyitaan hingga administrasi hasil penjualan.
Pra-penyitaan: permintaan informasi dan pemblokiran
Sebelum penyitaan dilakukan, pejabat penagihan pajak terlebih dahulu menyampaikan permintaan data terkait kepemilikan aset penanggung pajak. Permintaan ini mencakup pemberitahuan nomor rekening keuangan dan informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak, yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI).
Setelah informasi rekening keuangan diperoleh dan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) diterbitkan, pejabat berwenang dapat mengajukan permintaan pemblokiran. Mengacu Pasal 5 ayat (3) PER 26/2025, permintaan pemblokiran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Rekening Dana Nasabah (RDN).
Dalam skema ini, OJK menyampaikan perintah tertulis kepada KSEI untuk melakukan pemblokiran atas saham dalam sub rekening efek milik penanggung pajak. Sementara itu, Bank RDN diminta melakukan pemblokiran atas saldo harta kekayaan milik penanggung pajak.
Penyitaan saham dan saldo RDN
Apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan setelah menerima berita acara pemblokiran, jurusita pajak dapat melaksanakan penyitaan. Sesuai Pasal 7 ayat (2) PER 26/2025, penyitaan dapat meliputi saham dalam sub rekening efek dan/atau saldo harta kekayaan pada RDN penanggung pajak.
Atas tindakan tersebut, jurusita pajak wajib membuat berita acara pelaksanaan sita beserta salinannya. Dokumen ini ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak, saksi-saksi, serta pihak KSEI dan pihak Bank RDN.
Penjualan saham melalui bursa efek
Jika dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak dan biaya penagihan pajak belum dilunasi, pejabat berwenang dapat melakukan penjualan saham atau pemindahbukuan saldo RDN. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PER 26/2025, penjualan saham dilakukan di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai ketentuan pasar modal.
Sebelum penjualan, pejabat berwenang menyampaikan permintaan pemindahan saham dari sub rekening efek penanggung pajak ke sub rekening efek atas nama DJP. Permintaan ini disertai permintaan pencabutan blokir dan penyampaian informasi tertulis kepada KSEI.
Setelah pemindahan saham, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan alokasi saham untuk setiap penanggung pajak kepada perantara pedagang efek anggota bursa. Proses ini dituangkan dalam berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham.
Apabila pemindahan saham telah dilakukan dan disampaikan secara tertulis melalui berita acara, pejabat berwenang dapat melaksanakan penjualan dengan menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada perantara pedagang efek anggota bursa.
Administrasi hasil penjualan
PER 26/2025 juga mengatur pengelolaan hasil penjualan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (4), seluruh biaya yang timbul dari rangkaian penjualan saham—termasuk biaya pemindahan, biaya broker, pajak, penyimpanan, dan/atau biaya administrasi—diperhitungkan dari hasil penjualan saham.
Hasil penjualan saham setelah dikurangi biaya-biaya tersebut ditampung dalam RDN milik DJP, kemudian dipindahbukukan ke rekening penampungan sementara DJP. Atas dana yang telah dipindahbukukan, jurusita pajak memperhitungkan biaya penagihan pajak dan utang pajak sebelum dilakukan penyetoran ke kas negara.
Jika setelah perhitungan dan penyetoran terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita, pejabat wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak melalui rekening keuangan milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan sektor perbankan.

