MEDAN — Aktivis sosial dan politik dari Medan Utara, Saharuddin, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara segera memeriksa 39 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tercatat berada di Kota Medan. Desakan itu disampaikan menyusul dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disebut masif dan terorganisir.
“Polda Sumut diminta segera memeriksa 39 P3MI yang ada di Kota Medan. Ini langkah maju untuk membongkar sindikat perdagangan orang yang disinyalir masif dan terorganisir. Polisi dapat membuka tabir sindikat tersebut,” kata Saharuddin, Kamis (22/1/2026) malam.
Daftar 39 P3MI tersebut tercantum dalam surat Sekretariat Daerah Kota Medan Nomor 400.9.8/0737 tertanggal 21 Januari 2026 tentang daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman.
Berikut daftar P3MI yang disebutkan dalam surat tersebut: PT. Adila Prezkifarindo Duta (Jl. Turi); PT. Bina Kridatama Lestari (Jl. Setia Luhur); PT. Genta Karya Sejahtera (Jl. T. Amir Hamzah); PT. Karyatama Mitra Sejati (Jl. William Iskandar); PT. Okdo Harapan Mulia (Jl. Setia Budi); PT. Berkat Sukses Makmur Sejahtera (Jl. Sunggal); PT. Sukma Karya Sejati (Jl. Gaperta); PT. Wira Kreasi Usaha (Jl. TB Simatupang); PT. Mardel Anugerah Internasional (Jl. Gaperta); PT. Satria Parang Tritis (Jl. Gaperta); PT. Sahara Fajarindo Corporation (Jl. Kangkung); PT. Duta Wibawa Manda Putra (Jl. Durung); PT. Pangeran Putra Sejahtera (Jl. Sunggal); PT. Sejahtera Eka Pratama (Jl. Panglima Denai); PT. Balanta Budi Prima (Jl. Gatot Subroto); PT. Sudinar Artha (Jl. Gatot Subroto); PT. Adhi Makmur Oenggoel Insani (Jl. Gaperta); PT. Isti Jaya Mandiri (Jl. Amaliun); PT. Sukses Mandiri Utama (Jl. Eka Rasmi); PT. Jafa Indo Corpora (Jl. Sunggal); PT. Ceger Sari Buana (Jl. Gatot Subroto); PT. Al Wihdah Jaya Sentosa (Jl. Beo); PT. Andalan Mitra Prestasi (Jl. Merak); PT. Timuraya Jaya Lestari (Jl. Kapiten Purba); PT. Anugerah Diantas (Jl. Yos Sudarso); PT. Ficotama Bina Trampil (Jl. Setia Luhur); PT. Putra Bagas Mandiri (Jl. Brigjen Zein Hamid); PT. New Comer (Jl. Melati Raya); PT. Pangeran Putra Sejahtera (Jl. HM Yamin); PT. Tekad Jaya Abadi (Jl. Sempurna); PT. Okdo Harapan Mulia (Jl. Durung); PT. Wira Karitas (Jl. Kapten Sumarsono); PT. Bina Kridatama Lestari (Jl. Abdul Hamid); PT. Bina Kridatama Lestari (Jl. Raya Menteng); PT. Bina Kridatama Lestari (Jl. Djamin Ginting); PT. Pamor Sapta Dharma (Jl. Ngumban Surbakti); PT. Pamor Sapta Dharma (Jl. Bumi Seroja Permai); PT. Iin Era Sejahtera (Jl. Megawati); PT. Lombok Putra Pratama (Jl. Letda Sudjono).
Selain mendorong pemeriksaan oleh kepolisian, Saharuddin juga meminta pimpinan DPRD Medan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP). Menurut dia, forum tersebut diperlukan agar pihak terkait membuka informasi dan data rinci mengenai pekerja migran yang telah dikirim ke negara tujuan.
Ia mempertanyakan jumlah pekerja migran yang diberangkatkan, kondisi mereka, kesesuaian pekerjaan dengan perjanjian kerja awal, serta upaya pengawasan dari hulu ke hilir oleh pemerintah dan pihak berwenang.
Saharuddin berharap RDP dapat menjadi ruang pembahasan yang luas sekaligus evaluasi yang konkret dan solutif untuk menjawab persoalan sosial dan hukum yang muncul. Ia juga menegaskan agar masalah tidak diselesaikan secara sederhana tanpa penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar regulasi dan hak asasi manusia.
Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (AMPK TPPO) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Medan dan Balai Kota di Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Rabu (21/1/2026). Aksi tersebut menuntut pengusutan tuntas kasus TPPO yang menimpa NA (17), warga Kota Medan.
Dalam kasus itu, NA berangkat ke Riau dengan harapan bekerja sebagai pelayan kafe. Namun setibanya di sana, korban disebut tidak dipekerjakan dan diduga hendak diperjualbelikan kepada pria hidung belang. Saharuddin menilai peristiwa tersebut juga mencerminkan lemahnya peran Pemerintah Kota Medan dalam menyediakan peluang kerja yang layak bagi warganya.

