Masalah di industri fintech peer to peer (P2P) lending kembali mencuat. Terbaru, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah menghadapi persoalan terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil kepada lender.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, munculnya sejumlah kasus di fintech lending dalam beberapa waktu terakhir berpotensi memengaruhi pendanaan dari lender perbankan. Meski begitu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyatakan bank akan melihat kasus-kasus yang terjadi secara bijak.
“Sebab, beberapa kasus disebabkan adanya fraud internal dan side streaming,” kata Entjik Djafar kepada Kontan, Minggu (16/11/2025).
Entjik menambahkan, sejumlah bank pada dasarnya telah mengantisipasi risiko tersebut dalam kerja sama channeling dengan memasang rambu-rambu melalui proses yang prudent. Ia berharap penyelenggara fintech lending tetap menjaga kinerja, memperhatikan proses kelayakan kredit, serta memastikan praktik yang prudent dan compliance agar perbankan tetap berminat menyalurkan dana melalui fintech lending.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan fintech lending terbesar masih berasal dari perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, porsi pendanaan dari perbankan mencapai 64% dari total outstanding pendanaan industri fintech lending per September 2025.
“Adapun pendanaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11/2025).
OJK juga mencatat pendanaan dari lender individu sebesar Rp 5,96 triliun per September 2025, atau 6,5% dari total outstanding pendanaan fintech lending.
Terkait dampak meningkatnya likuiditas di sektor perbankan terhadap pendanaan fintech lending, Agusman menyatakan likuiditas bank yang membaik diharapkan dapat mendorong peningkatan channeling pendanaan kepada industri fintech lending. Karena itu, OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk memperluas kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain, termasuk perbankan, guna meningkatkan akses pembiayaan—terutama ke sektor produktif.
Meski demikian, OJK mengimbau penyelenggara fintech lending untuk tetap memperkuat prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam penyaluran pembiayaan.

