Perekonomian global masih berada dalam situasi penuh ketidakpastian, tercermin dari revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia oleh berbagai lembaga internasional. International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global mencapai sekitar 3,3 persen pada 2026 dan 3,2 persen pada 2027, sedikit meningkat dibanding proyeksi sebelumnya dalam laporan World Economic Outlook Oktober 2025.
IMF menyebut proyeksi tersebut didukung oleh meningkatnya investasi di sektor teknologi, dukungan kebijakan fiskal dan moneter, kondisi keuangan global yang relatif akomodatif, serta kemampuan sektor swasta beradaptasi terhadap perubahan kebijakan perdagangan internasional. Namun, tantangan tetap membayangi. Inflasi global diperkirakan turun bertahap, meski inflasi di Amerika Serikat disebut kembali ke target lebih lambat. Risiko lain yang dinilai dapat menekan pertumbuhan antara lain penilaian ulang terhadap ekspektasi perkembangan teknologi serta potensi meningkatnya ketegangan geopolitik.
Di tengah kondisi itu, para pembuat kebijakan di berbagai negara diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi melalui pemulihan ruang fiskal, menjaga stabilitas harga dan sistem keuangan, mengurangi ketidakpastian kebijakan, serta mendorong reformasi struktural guna meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Perlambatan ekonomi global lebih banyak dialami negara maju yang menghadapi tekanan inflasi, volatilitas pasar keuangan, dan dinamika geopolitik. Sebaliknya, sejumlah negara berkembang di Asia masih mampu mempertahankan momentum pertumbuhan yang relatif stabil. Kementerian Keuangan pada 2025 menyampaikan India dan Vietnam diproyeksikan tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Asia dengan tingkat pertumbuhan sekitar 3,1 persen, mengindikasikan kecenderungan pergeseran pusat pertumbuhan ekonomi global yang semakin bertumpu pada negara berkembang di kawasan tersebut.
Dalam konteks nasional, perekonomian Indonesia pada 2026 diproyeksikan menunjukkan ketahanan di tengah dinamika global. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 4,9–5,7 persen, didukung konsumsi domestik yang kuat, peningkatan investasi pemerintah, serta kinerja ekspor berbasis sumber daya alam. Inflasi diperkirakan tetap terkendali dalam kisaran 2,5±1 persen, yang mencerminkan efektivitas bauran kebijakan moneter dan koordinasi pengendalian inflasi antara pemerintah dan otoritas moneter.
Dari sisi sektor keuangan, sistem keuangan dinilai relatif tangguh dengan neraca perdagangan yang diperkirakan tetap surplus dan cadangan devisa pada tingkat tinggi. Aliran modal asing juga masih mengalir ke instrumen keuangan domestik, khususnya surat berharga negara, sehingga memberi ruang bagi stabilitas nilai tukar serta mendukung pembiayaan pembangunan. Meski demikian, risiko eksternal tetap perlu diwaspadai, termasuk volatilitas pasar keuangan global, arah kebijakan suku bunga Amerika Serikat, dan meningkatnya fragmentasi ekonomi global.
Sejumlah lembaga keuangan dan pelaku pasar turut memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada pada kisaran 5,1–5,3 persen. Proyeksi ini dikaitkan dengan membaiknya daya beli masyarakat dan meningkatnya aktivitas dunia usaha. Potensi pelonggaran kebijakan moneter global juga diperkirakan dapat mendorong arus modal ke negara berkembang, termasuk Indonesia, sehingga membuka peluang pembiayaan investasi dan pengembangan sektor riil.
Namun, tantangan struktural masih menjadi isu penting, seperti tekanan inflasi pangan, ketimpangan distribusi pertumbuhan antarwilayah, serta ketergantungan pada komoditas primer. Perlambatan ekonomi global yang diperkirakan berada pada kisaran 3,2 persen pada 2026 juga dinilai berpotensi memengaruhi kinerja ekspor dan stabilitas ekonomi nasional, terutama karena perlambatan di Eropa, Jepang, dan Tiongkok, meski ekonomi Amerika Serikat diperkirakan tetap tumbuh relatif kuat berkat stimulus fiskal dan investasi teknologi.
Di tengah situasi tersebut, penguatan ekonomi domestik berbasis masyarakat dipandang semakin penting, termasuk melalui optimalisasi instrumen ekonomi syariah seperti zakat. Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga mekanisme distribusi kekayaan yang berdampak sosial dan ekonomi. Melalui zakat, sebagian harta dari kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi dialirkan kepada kelompok yang membutuhkan untuk mendorong keseimbangan sosial dan peningkatan kesejahteraan.
Pengelolaan zakat yang profesional dan terorganisir juga dinilai dapat memperluas dampak ekonomi. Zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi dapat diarahkan pada program pemberdayaan produktif seperti bantuan modal usaha, pengembangan usaha mikro dan kecil, pelatihan keterampilan, serta penguatan ekonomi keluarga. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi mustahik sehingga dalam jangka panjang berpotensi bertransformasi menjadi muzakki.
Di Indonesia, pengelolaan zakat berkembang melalui lembaga resmi yang menghimpun dan menyalurkan dana secara sistematis. Aceh disebut memiliki sistem pengelolaan yang relatif kuat karena didukung regulasi daerah dan dikelola secara kelembagaan melalui Baitul Mal Aceh, sehingga membuka peluang optimalisasi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Di tingkat daerah, potensi zakat juga dinilai dapat menjadi salah satu sumber penguatan ekonomi masyarakat di Aceh Tamiang. Kabupaten ini memiliki struktur ekonomi yang didominasi sektor pertanian, perkebunan, perdagangan kecil, serta usaha mikro dan menengah. Data menunjukkan jumlah penduduk miskin di Aceh Tamiang masih relatif tinggi, meski mengalami penurunan: pada 2025 tercatat sekitar 33,96 ribu jiwa, sementara pada 2024 sekitar 37,76 ribu jiwa, dan pada periode sebelumnya sekitar 38,37 ribu jiwa.
Dalam skala Aceh, Baitul Mal Aceh menyebut potensi zakat dan infak diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 triliun per tahun. Namun, dana yang berhasil dihimpun baru sekitar 12 persen atau sekitar Rp350 miliar. Komisioner Baitul Mal Aceh Bidang Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi, Riset, serta Pengembangan, Muhammad Ikhsan, menyatakan potensi tersebut hampir setara dengan setengah dana otonomi khusus yang diterima Aceh selama ini.
Jika potensi zakat dapat dihimpun dan dikelola lebih optimal, dana ini dinilai dapat menjadi instrumen penting bagi program pengentasan kemiskinan, termasuk di Aceh Tamiang. Penyaluran dapat diarahkan pada zakat produktif untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM, penguatan sektor pertanian, pelatihan keterampilan kerja, serta pemberdayaan ekonomi keluarga. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial jangka pendek, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis masyarakat yang berkelanjutan.
Relevansi zakat juga mengemuka ketika masyarakat menghadapi situasi darurat seperti bencana. Sejumlah wilayah di Aceh Tamiang disebut mengalami bencana yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk mengganggu aktivitas petani, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro. Dalam kondisi pemulihan, zakat dan dana sosial keagamaan lainnya dinilai dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus mendukung masyarakat memulai kembali aktivitas ekonomi melalui program seperti bantuan modal usaha, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta dukungan bagi sektor pertanian dan usaha kecil.
Sinergi antara lembaga pengelola zakat, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dinilai penting agar dana zakat dapat diarahkan tidak hanya untuk bantuan darurat, tetapi juga untuk pemulihan ekonomi. Optimalisasi pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan dipandang berpeluang mendorong pemerataan kesejahteraan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal di Aceh Tamiang.