BERITA TERKINI
SIER Raih Sertifikat SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan

SIER Raih Sertifikat SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan

PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) meraih Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan operasionalnya.

Plt Direktur Utama sekaligus Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, menyatakan sertifikasi SMK3 merupakan hasil kerja kolektif seluruh insan perusahaan yang dimotori Unit K3 SIER.

“Pencapaian ini menjadi bukti bahwa penerapan standar K3 telah menjadi fondasi utama dalam operasional kawasan industri yang kami kelola. Sertifikasi SMK3 mendorong kami untuk terus menghadirkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga berdampak pada produktivitas, kenyamanan, serta keberlanjutan usaha,” kata Rizka di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Menurutnya, capaian tersebut juga menjadi momentum tersendiri karena bertepatan dengan Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026. Ia menilai hal itu sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam membangun lingkungan kerja yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

Dalam penilaian tahun 2025 untuk kategori tingkat lanjutan, SIER meraih nilai 92,77 persen dari total 166 kriteria penilaian. Nilai tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2022 yang tercatat sebesar 90,96 persen dan masuk kategori “memuaskan”.

“Peningkatan skor ini menunjukkan bahwa sistem K3 di SIER terus berkembang dan dijalankan secara konsisten. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta melakukan perbaikan berkelanjutan agar budaya K3 semakin mengakar di seluruh lini perusahaan,” ujar Rizka.

Rizka menambahkan, sertifikasi SMK3 dinilai memberikan manfaat strategis bagi perusahaan, antara lain meningkatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, menekan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan.

SMK3 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 sebagai bagian integral dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, serta produktif.

“Melalui penerapan SMK3 secara konsisten, SIER terus memperkuat budaya keselamatan kerja sebagai fondasi utama keberlangsungan operasional kawasan industri,” kata Rizka.