BERITA TERKINI
Rekap Peraturan Perpajakan Terbit Oktober 2025: Insentif PPh 21 DTP Pariwisata hingga Aturan Faktur Pajak

Rekap Peraturan Perpajakan Terbit Oktober 2025: Insentif PPh 21 DTP Pariwisata hingga Aturan Faktur Pajak

Pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan perpajakan baru sepanjang Oktober 2025. Salah satu yang banyak menyita perhatian adalah perluasan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata. Selain itu, ada pembaruan ketentuan wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) besar, khusus, dan madya (BKM), hingga penambahan getah pinus sebagai komoditas yang dikenakan bea keluar.

Serangkaian aturan lain juga muncul, mencakup kepabeanan, pajak karbon, pelaporan keuangan, serta penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Berikut ringkasan peraturan yang dirilis pada periode tersebut.

Perluasan insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025, pemerintah memperluas cakupan bidang industri yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Perluasan ini mencakup sektor industri pariwisata yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 10/2025, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja.

Secara total, terdapat 77 klasifikasi lapangan usaha (KLU) sektor pariwisata yang tercakup. Contoh KLU yang disebut antara lain 49425 (angkutan darat wisata), 55110 (hotel bintang), 56101 (restoran), 56301 (bar), 56303 (rumah minum/kafe), dan 68120 (kawasan pariwisata).

Sesuai ketentuan, penghasilan bruto tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP. Khusus sektor pariwisata, insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2025.

Aturan penentuan tempat terdaftar wajib pajak di KPP BKM

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penentuan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada KPP Besar, Khusus, dan Madya. Aturan ini mengatur penetapan tempat terdaftar bagi wajib pajak orang pribadi dan badan pada KPP BKM, sebagai penyesuaian pasca-berlakunya PMK 81/2024.

PER-17/PJ/2025 berlaku mulai 1 September 2025 dan mencabut serta menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PER-07/PJ/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-05/PJ/2021.

Bea keluar ekspor getah pinus dan perubahan tarif komoditas lain

Pemerintah menetapkan bea keluar atas ekspor getah pinus melalui PMK 68/2025 yang merevisi PMK 38/2024. PMK 68/2025 diundangkan pada 15 Oktober 2025 dan berlaku efektif mulai 22 Oktober 2025.

Dalam lampiran PMK 68/2025, getah pinus pada pos tarif ex 1301.90.90 dikenai bea keluar sebesar 25%. Ketentuan ini menambah daftar komoditas yang sebelumnya telah dikenai bea keluar dalam PMK 38/2024.

PMK 68/2025 juga menurunkan tarif bea keluar atas ekspor biji kakao pada pos tarif 1801.00.10 dan 1801.00.90. Selain itu, pemerintah menambahkan dua jenis produk kelapa sawit yang dikenai bea keluar, yaitu palm oil mill effluent oil dan high acid palm oil residue.

Revisi tata cara pelunasan cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan tata cara pelunasan cukai melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2025. Ketentuan ini berlaku mulai 29 Agustus 2025 dan merupakan revisi ketiga atas PER-24/BC/2018.

Perubahan yang dilakukan disebut tidak banyak. Melalui PER-10/BC/2025, DJBC menyisipkan Pasal 15A di antara Pasal 15 dan Pasal 16. Pasal 15A mengatur bahwa pengajuan penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C) oleh pengusaha pabrik dapat dikenakan pembatasan berdasarkan manajemen risiko dalam Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S), yakni sistem aplikasi yang digunakan di bidang cukai.

BMTP untuk impor benang kapas

Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas melalui PMK 67/2025. Kebijakan ini diambil setelah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya lonjakan impor benang kapas yang menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

BMTP dikenakan selama tiga tahun. PMK 67/2025 diundangkan pada 20 Oktober 2025 dan mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan, sehingga efektif mulai 30 Oktober 2025 hingga 67 Oktober 2028.

Penegasan komitmen pengenaan pajak karbon dalam kebijakan energi

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Aturan ini mengatur arah kebijakan energi nasional untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan net zero emission pada 2060.

Dalam PP 40/2025, pemerintah menetapkan kebijakan energi nasional utama beserta kebijakan pendukungnya. Salah satu kebijakan pendukung yang diatur adalah pengenaan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan. PP 40/2025 berlaku sejak diundangkan pada 15 September 2025 serta mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

PP Pelaporan Keuangan dan kewajiban penyampaian laporan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan untuk menjalankan mandat Pasal 273 Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. PP 43/2025 diundangkan pada 19 September 2025, namun belakangan menjadi perhatian publik.

PP 43/2025 mengatur kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, standar laporan keuangan, komite standar laporan keuangan, serta platform bersama pelaporan keuangan. Ketentuan ini ditujukan bagi pihak yang diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan (pelapor), yakni pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan sebagai pemilik laporan keuangan.

Pelapor di antaranya mencakup orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu poin yang banyak disorot adalah ketentuan mengenai pihak yang dapat menyusun laporan keuangan.

Aturan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 yang mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Aturan ini memerinci ketentuan penonaktifan akses terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan.

Penonaktifan akses pembuatan faktur pajak merupakan wewenang dirjen pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK 81/2024. Melalui PER-19/PJ/2025, ditetapkan enam kriteria tertentu yang dapat menyebabkan PKP dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajaknya. PER-19/PJ/2025 mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.