Edisi 13 Oktober 2008 memuat laporan berjudul “Berharap pada Sepuluh Perintah” yang mengabarkan krisis keuangan global dan dampaknya terhadap pasar saham di Indonesia. Dalam pemberitaan tersebut, krisis disebut telah merontokkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Untuk meredam dampak krisis, pemerintah saat itu merumuskan paket kebijakan. Langkah ini disiapkan sebagai upaya menghadapi gejolak yang dipicu oleh krisis keuangan global.

