BERITA TERKINI
Pemkot Bogor Audit Dugaan Penyalahgunaan Keuangan di Satpol PP, Siapkan Sanksi Berlapis

Pemkot Bogor Audit Dugaan Penyalahgunaan Keuangan di Satpol PP, Siapkan Sanksi Berlapis

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menanggapi serius informasi dan laporan dugaan penyalahgunaan keuangan oleh oknum pejabat struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Dugaan tersebut disebut berdampak pada pemotongan tunjangan belasan anggota.

Inspektorat Kota Bogor telah melakukan audit investigatif yang dilaksanakan bersama aparat penegak hukum. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, independen, dan tuntas.

Pemkot Bogor menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, terutama yang berdampak langsung pada hak pegawai. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Satpol PP yang dirugikan.

Pendampingan tersebut mencakup konsultasi, advokasi administratif, serta fasilitasi apabila pegawai memilih menempuh jalur hukum. Menurut Alma, hak gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi negara.

Untuk mencegah adanya korban lain, Pemkot Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan validasi data terkait hak-hak pegawai Satpol PP. Jika ditemukan kekurangan bayar akibat perbuatan oknum, Pemkot menyatakan akan melakukan verifikasi melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terhadap oknum pejabat struktural yang terbukti menyalahgunakan keuangan, Pemkot Bogor menyiapkan tiga jalur penindakan, yakni sanksi administratif, perdata, dan pidana. Untuk sanksi administratif, Pemkot merujuk pada hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Dari sisi perdata, Pemkot menyebut akan menempuh tuntutan ganti rugi (TGR) melalui Majelis Pertimbangan TGR untuk mengembalikan kerugian daerah. Sementara untuk pidana, proses hukum akan diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Alma juga menyampaikan bahwa Wali Kota Bogor telah memerintahkan penguatan sistem pengendalian intern di Satpol PP sebagai langkah pencegahan. Mulai bulan ini, pencairan uang makan, uang lembur, dan operasional anggota diwajibkan menggunakan Cash Management System (CMS) serta diverifikasi berlapis oleh Kepala Subbagian Keuangan, Sekretaris Dinas, dan Inspektorat.

Selain itu, Bagian Hukum dan HAM membuka kanal aduan melalui WhatsApp di nomor 0813-8199-5371 agar pegawai internal dapat berkonsultasi langsung tanpa rasa takut intimidasi.

Di lokasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan telah diproses. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menyebut sanksi akan dijatuhkan. Menurut Dani, penetapan hukuman disiplin masih dalam proses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena termasuk kategori hukuman berat.