BERITA TERKINI
Profil Singkat Badan Karantina Indonesia dan Layanan Informasi Publik

Profil Singkat Badan Karantina Indonesia dan Layanan Informasi Publik

Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini bertugas melindungi sumber daya alam hayati nusantara melalui sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi.

Dalam struktur kerjanya, Badan Karantina Indonesia memiliki sejumlah unit kerja strategis, antara lain Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Inspektorat, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Selain menjalankan fungsi perkarantinaan, lembaga ini juga menyediakan berbagai kanal informasi publik, termasuk Akuntabilitas Kinerja, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), layanan Tanya Karantina, serta mekanisme pengaduan.

Untuk kebutuhan kontak, kantor pusat Badan Karantina Indonesia beralamat di Gedung Soedjono Djoened Poesponegoro/Gedung BPPT I, Jl. M.H. Thamrin No.8 Lantai 9, 10, 11, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10340. Layanan komunikasi juga dapat diakses melalui telepon (021) 0000-000 dan email resmi settama@karantinaindonesia.go.id.