Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat menerima 43,72 juta laporan sepanjang 2025. Angka tersebut menggambarkan tren pelaporan transaksi keuangan mencurigakan di Indonesia selama periode tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat menerima 43,72 juta laporan sepanjang 2025. Angka tersebut menggambarkan tren pelaporan transaksi keuangan mencurigakan di Indonesia selama periode tersebut.