Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus) di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Kamis (22/1) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait perdagangan satwa yang dilindungi.

