BERITA TERKINI
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curat Material Konstruksi di Dadahup, 193 Besi Ulir Disita

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curat Material Konstruksi di Dadahup, 193 Besi Ulir Disita

KUALA KAPUAS — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) material konstruksi milik PT Tirta Magelang. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sore di beberapa titik di wilayah Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menyebutkan, tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (41), RO (24), dan YT (28).

Menurut AKP Rizki, kasus ini terungkap pada Senin (12/1/2026) setelah adanya laporan dari Bayu Tri Untoro, staf admin perusahaan. Aksi tersebut diketahui ketika mandor lapangan melihat aktivitas pengangkutan besi menggunakan perahu atau klotok tanpa izin di lokasi pekerjaan perusahaan di Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup.

Polisi menyampaikan modus yang diduga digunakan adalah mengambil secara bersama-sama ratusan batang besi ulir saat situasi sepi. Akibat kejadian itu, PT Tirta Magelang dilaporkan mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit klotok merek Dongfeng yang diduga digunakan sebagai sarana angkut, serta 193 batang besi ulir berbagai ukuran, mulai 10 milimeter hingga 22 milimeter.

Saat ini ketiga terduga pelaku ditahan dan dijerat Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.