Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 mengatur pengelolaan Tabungan Hari Tua (THT) dengan penekanan pada aspek investasi, solvabilitas, dan transparansi. Ketentuan baru ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pengelolaan THT tanpa mengubah besaran iuran yang dibayarkan peserta.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan dana THT diarahkan agar lebih terukur melalui pengaturan terkait penempatan dan pengelolaan investasi. Selain itu, PMK ini juga menyoroti pentingnya menjaga tingkat solvabilitas, yakni kemampuan pengelola dalam memenuhi kewajiban kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek transparansi turut menjadi fokus, dengan tujuan meningkatkan keterbukaan informasi dalam pengelolaan THT. Melalui penguatan pada tiga area tersebut—investasi, solvabilitas, dan transparansi—PMK 118 Tahun 2025 diharapkan memperjelas kerangka pengelolaan THT, sementara besaran iuran peserta tetap tidak mengalami perubahan.

