BERITA TERKINI
Pengamat Ingatkan Daya Serap Pasar Saat BEI Rencanakan Kenaikan Minimum Free Float ke 15 Persen

Pengamat Ingatkan Daya Serap Pasar Saat BEI Rencanakan Kenaikan Minimum Free Float ke 15 Persen

Pengamat Pasar Modal Indonesia Reydi Octa mengingatkan pentingnya memastikan kesiapan daya serap pasar apabila ketentuan minimum free float dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Menurutnya, pelepasan saham ke publik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat dan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan terhadap harga saham.

“Melepas saham ke publik perlu timing dan bertahap, memastikan kesiapan daya serap pasar. Kalau tidak hati-hati, bisa menekan harga,” ujar Reydi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyoroti potensi risiko oversupply atau kelebihan pasokan saham pada fase awal penerapan aturan tersebut. Secara teori, free float yang lebih besar dinilai dapat meningkatkan likuiditas dan membuat pembentukan harga menjadi lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran. Namun, Reydi menilai pada tahap awal implementasi tetap ada kemungkinan tekanan harga sementara akibat pasokan yang meningkat.

Reydi menilai tantangan utama dari rencana kenaikan minimum free float berada pada struktur kepemilikan saham yang saat ini masih sangat terkonsentrasi, terutama pada sejumlah saham berkapitalisasi pasar besar.

Dari sisi respons investor, Reydi memperkirakan investor institusi cenderung menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai dapat meningkatkan transparansi dan kualitas pasar saham Indonesia. Sementara itu, investor ritel diperkirakan akan lebih selektif, terutama apabila muncul notasi khusus atau terjadi tekanan harga dalam jangka pendek.

Bagi emiten, Reydi menilai perusahaan yang patuh terhadap ketentuan dan memiliki fundamental kuat berpotensi diuntungkan karena dapat lebih mudah masuk dalam radar indeks global maupun investor asing. Ia menambahkan, emiten dengan struktur kepemilikan yang masih terkonsentrasi perlu melakukan penyesuaian.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengestimasi pasar perlu menyerap likuiditas sekitar Rp187 triliun agar 267 emiten dapat meningkatkan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Pada tahap awal, BEI akan memprioritaskan implementasi ketentuan minimum 15 persen kepada 49 emiten berkapitalisasi pasar besar.

BEI juga telah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Salah satu penyesuaian itu mencakup pendalaman pasar melalui penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen, dengan target implementasi pada Maret 2026.

Seiring rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan notasi khusus bagi emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float 15 persen. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan notasi khusus itu hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri, dan dimaksudkan untuk memudahkan investor dalam memilih saham sebagai bagian dari perlindungan investor.