BERITA TERKINI
Pendanaan Transisi Energi Indonesia Didominasi Utang, Pakar Ingatkan Risiko Kerentanan Baru

Pendanaan Transisi Energi Indonesia Didominasi Utang, Pakar Ingatkan Risiko Kerentanan Baru

Transisi energi Indonesia diperkirakan membutuhkan pendanaan besar, sekitar Rp16 ribu triliun hingga 2060. Kebutuhan dana sebesar itu dinilai tidak mungkin sepenuhnya dipenuhi dari kas negara, sehingga Indonesia perlu memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan internasional.

Salah satu skema yang telah disepakati Indonesia bersama koalisi negara maju adalah Just Energy Transition Partnership (JETP), dengan komitmen pendanaan mencapai US$21,6 miliar atau setara Rp353 triliun. Namun, komposisi pendanaan JETP menunjukkan porsi pembiayaan berbasis utang lebih dominan dibanding hibah maupun investasi, sehingga memunculkan kekhawatiran soal risiko beban fiskal dan kerentanan ekonomi baru bagi negara berkembang.

Berdasarkan rincian yang tersedia, paket JETP mencakup US$0,4 miliar dalam bentuk ekuitas, US$10 miliar pembiayaan komersial, US$1,6 miliar pinjaman non-konsesi, dan US$6,9 miliar pinjaman konsesi. Selain itu terdapat sekitar US$2,1 miliar dalam bentuk jaminan, US$0,3 miliar hibah/bantuan teknis, serta US$0,3 miliar dalam bentuk yang akan ditentukan kemudian.

Sejumlah pakar menilai dominasi skema utang dalam pendanaan transisi energi berpotensi memantik kerentanan baru. Celine Tan, ahli hukum ekonomi internasional dari University of Warwick, menyoroti isu ini dalam sebuah lokakarya di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026. Ia menilai pembiayaan iklim yang berjalan melalui sistem keuangan global (international financial architecture/IFA) saat ini justru dapat memperburuk kerentanan ekonomi dan keuangan yang sudah ada di negara-negara berkembang.

Menurut Tan, risiko tersebut meningkat apabila pembiayaan berbasis utang dijalankan tanpa ruang fiskal dan kebijakan yang memadai. Ia mengingatkan, tanpa reformasi sistem keuangan global, pembiayaan iklim dapat memicu krisis keuangan lanjutan di negara berkembang. Tan menilai skema seperti JETP lebih menekankan kewajiban bagi negara penerima (host-countries) seperti Indonesia, sementara keterikatan negara donor dalam komitmen cenderung lebih longgar.

Tan juga menyinggung potensi risiko dari instrumen keuangan baru seperti obligasi tematik—termasuk obligasi hijau—serta sustainability-linked bonds. Ia menyebut, jika instrumen tersebut diterbitkan tanpa pengamanan regulasi, hal itu dapat menjadi saluran transmisi baru bagi ketidakstabilan keuangan di tingkat domestik maupun global. “Ketiadaan regulasi dan pengawasan memadai atas arus keuangan lintas batas membuat pembiayaan swasta bersifat mudah bergejolak (volatile) dan kurang berkelanjutan,” kata Tan.

Di tengah besarnya porsi pembiayaan berbasis utang, Tan menilai keterbatasan jaring pengaman keuangan dapat memperbesar kerentanan terhadap krisis utang, guncangan finansial, perdagangan, dan iklim. Ia mencontohkan pengalaman krisis 1998, ketika dukungan keuangan—misalnya dari Dana Moneter Internasional (IMF)—diberikan dengan persyaratan yang berpotensi mempersempit ruang fiskal dan kebijakan negara penerima.

Tan memperingatkan, risiko serupa bisa terulang bahkan lebih tinggi karena krisis iklim turut menambah kerentanan sistem keuangan di negara-negara berkembang. Di Indonesia, risiko itu dinilai besar karena negara ini termasuk paling rawan terdampak krisis iklim. Ia juga menekankan adanya ketimpangan tata kelola sistem keuangan global. “Negara-negara berkembang memiliki suara dan representasi yang lebih sedikit dalam arsitektur keuangan internasional dibandingkan dengan forum tata kelola hukum atau multilateral internasional lainnya,” ujarnya.

Meena Raman dari Third World Network turut menekankan pentingnya pembiayaan yang tidak memperburuk beban utang negara berkembang. Menurutnya, skema pendanaan tidak boleh menambah tekanan fiskal yang sudah ada, melainkan harus memperluas kapasitas negara berkembang untuk menjalankan agenda iklim. Ia merujuk Pasal 9.1 Perjanjian Iklim yang menegaskan kewajiban negara maju menyediakan sumber daya keuangan untuk membantu negara berkembang dalam mitigasi dan adaptasi. “Ruang politik penting untuk menilai apakah negara-negara maju memenuhi kewajiban mereka,” kata Meena.

Dalam pandangan para narasumber, kebutuhan pendanaan campuran atau blended finance dengan porsi hibah yang lebih besar menjadi krusial untuk mengakhiri dominasi energi fosil. Tanpa reformasi arsitektur pembiayaan global dan peningkatan porsi hibah, komitmen transisi energi berisiko membebani ruang fiskal nasional. Transisi yang dimaksudkan adil dapat berubah menjadi tekanan fiskal jangka panjang apabila didorong melalui struktur utang yang tidak seimbang.

Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sebelumnya menyoroti menyempitnya ruang fiskal pemerintah akibat besarnya kewajiban pembayaran bunga dan utang pada 2025. CELIOS mengusulkan solusi inovatif berupa skema pertukaran utang (debt swap) untuk mengurangi kewajiban pembayaran bunga dan utang pemerintah, kemudian mengalokasikan ruang fiskal yang terbentuk untuk agenda transisi energi. Salah satu kebutuhan yang disorot adalah pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diperkirakan memerlukan biaya Rp444 triliun.

Namun, CELIOS menilai implementasi debt swap memerlukan tim khusus untuk membuka negosiasi dengan koalisi negara maju (G7) dan lembaga multilateral. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi kepada masyarakat yang terdampak PLTU batu bara serta kejelasan kompensasi yang menjadi bagian dari paket debt swap.

CELIOS menambahkan, peta jalan pensiun dini PLTU diperlukan untuk memastikan kebutuhan pendanaan sekaligus menjamin partisipasi masyarakat. Menurut lembaga ini, transisi yang adil dan setara harus mencakup dimensi energi, sosial-ekonomi, tenaga kerja, dan dimensi lainnya. Langkah-langkah seperti pensiun dini PLTU maupun penambahan kapasitas energi terbarukan juga dinilai perlu berjalan bersama program perlindungan sosial untuk memitigasi dampak transisi di masyarakat.

Meena juga menegaskan bahwa jalur transisi yang adil harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia serta hak pekerja. Ia merujuk prinsip Tanggung Jawab Bersama namun Berbeda dan Kapasitas Masing-Masing (CBDR-RC) dalam Perjanjian Paris sebagai pedoman. “Prinsip ini menempatkan tanggung jawab pembiayaan dan dukungan internasional dalam kerangka kewajiban negara maju terhadap negara berkembang,” kata Raman, seraya menilai CBDR-RC relevan sebagai landasan bahwa dukungan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari tanggung jawab yang telah diakui.