BERITA TERKINI
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring pada 2026: Ketentuan dan Syarat Umum

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring pada 2026: Ketentuan dan Syarat Umum

Pekerja yang mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan proses yang disebut lebih praktis. Dalam ketentuan yang berlaku, paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi syarat wajib untuk pengajuan pencairan JHT.

Perubahan ini membuat pekerja yang sudah tidak lagi bekerja tetap dapat mengajukan klaim JHT tanpa harus bergantung pada penerbitan paklaring dari perusahaan. Kebijakan tersebut dinilai mempermudah proses administrasi bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT setelah hubungan kerja berakhir.

Meski paklaring tidak lagi diwajibkan, peserta tetap perlu memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pencairan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Informasi mengenai persyaratan rinci dan tata cara pengajuan dapat dilihat melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.