BERITA TERKINI
Pemkot Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Jaminan bagi 8.605 Pekerja Rentan

Pemkot Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Jaminan bagi 8.605 Pekerja Rentan

Pemerintah Kota Bekasi bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen perlindungan sosial bagi masyarakat melalui penyaluran manfaat program jaminan ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. Sebanyak 8.605 pekerja rentan di Kota Bekasi tercatat resmi menerima manfaat program tersebut, yang dibagikan serentak melalui masing-masing kecamatan se-Kota Bekasi.

Program ini ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun dalam kategori pekerjaan berisiko tinggi. Penyaluran manfaat dilakukan serentak melalui para camat di 12 kecamatan, untuk diberikan kepada anggota keluarga pekerja rentan yang menjadi peserta program.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa total penerima manfaat program perlindungan pekerja rentan telah mencapai lebih dari 20 ribu orang sejak program diluncurkan pada 5 November 2025. Pada peluncuran awal, program tersebut menjangkau 11.666 jiwa.

Tri menekankan bahwa jaminan ketenagakerjaan disiapkan sebagai perlindungan ketika risiko kerja terjadi, sehingga pekerja dan keluarganya tetap memiliki jaminan untuk kehidupan selanjutnya. Ia menyebut program ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain membantu meringankan beban masyarakat, Tri berharap program ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan ketenagakerjaan sebagai perisai sosial di masa depan. Ia juga menegaskan Pemkot Bekasi akan terus memperluas jangkauan kepesertaan pekerja rentan agar semakin banyak warga terlindungi.

“Semoga perlindungan ini menjadi manfaat nyata bagi keluarga penerima dan menjadi langkah bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” kata Tri.