BERITA TERKINI
Pemko Pekanbaru Terapkan SIP AMAN, Proses Penerbitan PBG Diklaim Lebih Cepat

Pemko Pekanbaru Terapkan SIP AMAN, Proses Penerbitan PBG Diklaim Lebih Cepat

Pemerintah Kota Pekanbaru terus memperbarui sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mempercepat proses, membuat layanan lebih terukur, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pembaruan ini dilakukan melalui penerapan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Aman (SIP AMAN) sebagai instrumen resmi pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Mahyuddin, menyampaikan hal tersebut saat seremonial serah terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pengembang di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026).

Mahyuddin menjelaskan, penerapan SIP AMAN berlandaskan pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Bangunan Gedung.

Melalui sistem tersebut, durasi penerbitan PBG disebut menjadi lebih singkat. Untuk rumah tinggal pengembang, proses penerbitan diklaim dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari. Sementara itu, PBG rumah tinggal sederhana dapat diterbitkan dalam waktu satu hingga dua jam.

Aplikasi SIP AMAN mulai dioperasikan sejak 23 Desember 2025. Hingga Selasa lalu, tercatat sebanyak 59 permohonan PBG masuk melalui sistem tersebut, dengan 12 permohonan telah diterbitkan.

Selain mempercepat layanan, penerapan SIP AMAN juga disebut berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Mahyuddin menyebutkan, dari layanan PBG, Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat penerimaan retribusi daerah sebesar Rp1,4 miliar yang telah disetorkan ke kas daerah.

Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.