BERITA TERKINI
Pemerintah Perpanjang Penempatan Rp200 Triliun di Himbara, Purbaya Sesuaikan Strategi dengan Kebijakan BI

Pemerintah Perpanjang Penempatan Rp200 Triliun di Himbara, Purbaya Sesuaikan Strategi dengan Kebijakan BI

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana menambah penempatan dana pada himpunan bank milik negara (Himbara). Namun, ia menyatakan strategi penempatan dana pemerintah akan disesuaikan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menilai peluang penambahan penempatan dana ke depan.

“Kita lihat keadaan dan strategi Bank Sentral, kemudian akan kita sesuaikan strategi penempatan dana pemerintah,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Purbaya menambahkan, pemerintah akan terus memantau efektivitas penempatan dana tersebut sekaligus memastikan kecukupan likuiditas perbankan. Menurutnya, kondisi likuiditas yang memadai diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Yang penting, saya monitor kondisi uang di perbankan dan pastikan likuiditas sistem perbankan cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” kata Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang penempatan dana sebesar Rp200 triliun di bank-bank milik negara selama enam bulan hingga September 2026. Penempatan dana itu semula akan jatuh tempo pada 13 Maret 2026.

“Penempatan Rp200 triliun yang jatuh tempo pada 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Purbaya mengatakan penempatan dana tersebut akan dievaluasi kembali pada September 2026, atau enam bulan setelah perpanjangan dilakukan. Ia berharap pada periode evaluasi itu ekonomi bergerak lebih tinggi, program prioritas pemerintah makin menunjukkan hasil, Danantara semakin berperan, serta dana nonresiden semakin banyak masuk seiring membaiknya kinerja ekonomi dan meningkatnya kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Berdasarkan catatan pemerintah, sejak diterapkan pada September 2025 hingga Februari 2026, kebijakan penempatan dana Rp200 triliun dinilai konsisten mendukung likuiditas. Indikasinya terlihat dari pertumbuhan uang primer (M0) yang pada pekan pertama Februari 2026 masih tumbuh 11,7% secara tahunan (year-on-year/yoy). Selain itu, kredit perbankan tercatat tumbuh 10% pada Januari 2026, dengan suku bunga yang dinilai kompetitif bagi masyarakat.