PT Pegadaian mengumumkan pemenang program Badai Emas Pegadaian 2025 Periode II yang berlangsung pada 1 September hingga 31 Desember 2025. Program ini merupakan kelanjutan dari Periode I yang sebelumnya digelar pada 1 Mei–1 Agustus 2025.
Program Badai Emas terbagi dalam dua kategori, yakni Badai Emas Pegadaian dan Badai Emas Pegadaian Syariah. Pegadaian menyatakan program ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah sekaligus mendorong transaksi digital melalui aplikasi Tring!.
Menurut ketentuan program, nasabah dapat mengumpulkan poin setiap kali melakukan transaksi pada layanan dan produk Pegadaian. Poin tersebut dapat dikonversikan menjadi hadiah sesuai aturan yang berlaku, dengan masa berlaku poin hingga 31 Desember 2025. Khusus transaksi layanan Pegadaian Syariah dengan nominal minimum Rp100 ribu, transaksi ditukarkan langsung menjadi tiket hadiah tanpa melalui mekanisme penukaran poin. Jumlah tiket menentukan peluang nasabah dalam pengundian.
Pengundian Badai Emas Pegadaian Periode II Tahun 2025 digelar bersamaan dengan pengundian Grand Prize untuk periode 1 Mei–31 Desember 2025. Acara pengundian diselenggarakan di Ballroom The Gade Tower pada Selasa, 20 Januari 2026.
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti, menyebut antusiasme peserta pada periode ini cukup tinggi. “Tercatat lebih dari 2 juta peserta yang mengikuti pengundian Badai Emas periode ini, dengan total ratusan juta kupon,” ujarnya dalam acara pengundian pada 20 Januari 2026.
Pegadaian menyampaikan proses pengundian dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan serta disahkan oleh pihak terkait, yaitu Kementerian Sosial Republik Indonesia, Dinas Sosial, dan Notaris. Emmi Destiatmi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial RI menyatakan pengundian telah dilaksanakan sesuai regulasi, berizin, dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Untuk periode ini, Pegadaian menyiapkan grand prize bagi nasabah Pegadaian berupa saldo Tabungan Emas 1 kilogram. Sementara bagi nasabah Pegadaian Syariah, hadiah utama yang disediakan adalah Paket Haji Plus senilai Rp240.000.000.
Selain grand prize, Pegadaian juga menyiapkan ratusan hadiah lain yang dikelompokkan berdasarkan kategori. Untuk kebutuhan investasi emas, tersedia 6 emas batangan Galeri 24 masing-masing 124 gram serta 200 Tabungan Emas masing-masing 1,24 gram. Untuk kebutuhan usaha, tersedia 6 mobil niaga Gran Max P.U dan 20 tablet Samsung A9+. Untuk kebutuhan lifestyle, tersedia 6 smartphone Samsung S24 Ultra dan 2 paket wisata luar negeri masing-masing senilai Rp20.000.000. Khusus nasabah Pegadaian Syariah, hadiah kategori ibadah dan investasi emas meliputi 10 paket umroh masing-masing senilai Rp40.000.000 serta 200 Tabungan Emas masing-masing 1 gram.
Pegadaian menyatakan pengumuman pemenang Badai Emas Pegadaian dan Badai Emas Pegadaian Syariah 2025 Periode II hanya disampaikan secara resmi melalui platform milik Pegadaian. Daftar pemenang dibagi berdasarkan kategori hadiah, meliputi grand prize, investasi emas, kebutuhan usaha, kebutuhan lifestyle, serta kebutuhan ibadah untuk kategori syariah.
Untuk kategori Pegadaian (konvensional), daftar pemenang mencakup pemenang emas batangan 124 gram, pemenang saldo Tabungan Emas 1,24 gram, pemenang mobil niaga Gran Max P.U, pemenang tablet Samsung A9+, pemenang smartphone Samsung S24 Ultra, serta pemenang paket wisata luar negeri senilai Rp20 juta. Sementara untuk Pegadaian Syariah, pengumuman pemenang mencakup grand prize Paket Haji Plus senilai Rp240 juta, pemenang paket umroh, serta 200 pemenang saldo Tabungan Emas 1 gram.
Pegadaian menegaskan pemenang tidak dipungut biaya apa pun. Perusahaan juga menyatakan pajak dan biaya pengiriman hadiah Badai Emas Pegadaian Periode II Tahun 2025 ditanggung 100% oleh Pegadaian. Pegadaian mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian, serta menyebut pemenang akan dihubungi kantor cabang untuk proses verifikasi dan penyerahan hadiah.

