Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri asuransi agar lebih cermat dan disiplin dalam mengelola portofolio investasi di tengah volatilitas pasar modal domestik yang dipicu tensi geopolitik global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan kerangka regulasi investasi untuk perusahaan asuransi dan dana pensiun telah dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek penempatan portofolio.
“Secara ketentuan, memang pengaturan investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun saat ini telah dirancang dalam mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, risk management, dan sesuai dengan karakteristik dari masing-masing perusahaan,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Ogi, setiap perusahaan asuransi sudah memiliki koridor investasi yang jelas melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), serta regulasi dan surat edaran OJK. Ia menegaskan OJK tidak mengarahkan industri untuk menempatkan dana pada instrumen tertentu. Fokusnya, pelaku usaha menyesuaikan strategi investasi dengan kebutuhan dan profil masing-masing entitas.
“Prinsip yang diperjuangkan adalah diversifikasi yang sehat berbasis profil risiko, durasi kewajiban serta kecukupan kompatibilitas dari masing-masing institusi,” terangnya.
Ogi juga mengingatkan orientasi investasi industri asuransi tidak semata mengejar imbal hasil atau memperbesar modal. Di dalam portofolio tersebut terdapat dana masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“(Harus) memastikan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat dikelola secara tepat, ter-diversifikasi, dan berkelanjutan, guna menjamin perlindungan peserta dan pemegang polis ketika kewajiban jatuh tempo,” jelasnya.
Komposisi investasi industri
Per Januari 2026, Ogi melaporkan total investasi di seluruh jenis perusahaan asuransi mencapai Rp2.564 triliun. Porsi terbesar ditempatkan pada surat berharga negara (SBN) sebesar Rp1.404 triliun atau 54,79% dari total portofolio.
Penempatan dana pada deposito dan sejenisnya tercatat Rp406 triliun atau 15,85%, sedangkan investasi pada saham sebesar Rp249,17 triliun atau 9,72%.
“Struktur ini mencerminkan preferensi pada instrumen yang relatif stabil serta mendukung strategi untuk aset identity matching,” kata Ogi.
Untuk dana pensiun, investasi mencapai Rp399,27 triliun atau tumbuh 7,61% secara tahunan (year on year/yoy). Komposisi portofolionya masih didominasi SBN sebesar Rp164,32 triliun atau 38,65%, diikuti deposito Rp109,94 triliun atau 27,64%, serta saham Rp22,53 triliun atau 5,64%.
Adapun penempatan pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat Rp2,92 triliun atau sekitar 0,73% dari total investasi. Ogi menjelaskan peningkatan deposito dipengaruhi kebutuhan menjaga likuiditas, tingkat bunga yang kompetitif, serta karakter kewajiban yang lebih pendek. Dari sisi return on investment (ROI), dana pensiun per Januari 2026 tercatat 0,31%.
Di sektor asuransi, OJK mencatat total investasi asuransi komersial sebesar Rp793,67 triliun dengan komposisi utama pada SBN 41,08%, saham 17,57%, dan reksa dana 13,81%.
Asuransi jiwa menempatkan porsi lebih besar pada SBN 42,07% dan saham 21,40%. Ogi menilai strategi ini dilakukan untuk mengoptimalkan imbal hasil jangka menengah hingga panjang sejalan dengan durasi kewajiban yang lebih panjang.
“Sementara itu asuransi umum dan reasuransi lebih konservatif karena berdua lebih berdasarkan relatif jangka pendek,” ujarnya.

