BERITA TERKINI
Panduan Lapor Pajak Kripto di SPT Tahunan 2026: Ketentuan PMK 50/2025 dan Cara Melaporkan Harta serta PPh Final

Panduan Lapor Pajak Kripto di SPT Tahunan 2026: Ketentuan PMK 50/2025 dan Cara Melaporkan Harta serta PPh Final

JAKARTA – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Bagi investor aset kripto, pelaporan SPT tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi juga kewajiban penting di tengah perubahan aturan perpajakan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Dalam pelaporan SPT Tahunan 2026 (untuk penghasilan tahun 2025), terdapat dua komponen utama yang perlu diperhatikan investor kripto: pelaporan kepemilikan aset kripto sebagai harta menggunakan kode 039, serta pelaporan bukti potong PPh Final atas transaksi penjualan yang telah dipungut oleh exchange terdaftar.

Status kripto bergeser: dari komoditas ke aset keuangan digital

Kerangka hukum aset kripto di Indonesia mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya kripto diperlakukan sebagai komoditas di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital—termasuk kripto—beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025.

Perubahan ini mendefinisikan kripto sebagai Aset Keuangan Digital yang dipersamakan dengan surat berharga. Pergeseran status tersebut kemudian berdampak pada perlakuan perpajakan, yang diperbarui melalui PMK 50/2025.

Mengapa pelaporan kripto menjadi sorotan pada SPT Tahunan 2026

Popularitas kripto di Indonesia disebut tinggi, terutama di kalangan Gen Z. Data OJK menunjukkan jumlah investor kripto mencapai puluhan juta akun pada awal 2025. Meski nilai transaksi pada 2025 sempat menurun dibanding tahun sebelumnya, penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto justru meningkat, tercatat Rp719,61 miliar per November 2025.

Angka tersebut mencerminkan meningkatnya kepatuhan pelaku pasar, seiring pengawasan yang kini berada di bawah OJK. Kondisi ini turut membuat pelaporan kripto di SPT Tahunan 2026 menjadi perhatian.

PMK 50/2025: perubahan utama yang perlu dipahami

PMK Nomor 50 Tahun 2025 berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025 dan menggantikan PMK 68/2022. Ada dua perubahan yang menjadi fokus investor kripto.

Pertama, pembelian aset kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dikaitkan dengan klasifikasi kripto sebagai aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga, sehingga masuk kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Sebelumnya, di bawah PMK 68/2022, pembelian kripto dikenai PPN 0,11% atau 0,22% tergantung status exchange.

Kedua, tarif PPh Final atas penghasilan dari penjualan atau pertukaran aset kripto mengalami penyesuaian. Tarif PPh Pasal 22 yang bersifat final naik dari 0,1% menjadi 0,21% dari nilai transaksi bruto. Namun, ketentuan kenaikan tarif ini disebut berlaku efektif mulai Tahun Pajak 2026, sehingga memengaruhi transaksi sepanjang 2026 dan akan dilaporkan pada SPT Tahunan 2027.

Untuk pelaporan SPT Tahunan 2026 (atas penghasilan 2025), investor perlu merujuk pada bukti potong PPh Final yang telah dipungut exchange terdaftar selama 2025. Dalam ketentuan sebelumnya, tarif 0,1% berlaku untuk transaksi sebelum 1 Agustus 2025, dan setelahnya disebut dapat mengikuti tarif baru sesuai implementasi PMK 50/2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara melaporkan aset kripto di SPT Tahunan 2026 melalui DJP Online

Pelaporan dilakukan melalui e-Filing di DJP Online. Kewajiban ini berlaku bagi WP OP yang memiliki aset kripto, terlepas dari kondisi portofolio yang untung maupun rugi.

1. Melaporkan kepemilikan kripto sebagai harta

Investor wajib melaporkan saldo aset kripto yang dimiliki per 31 Desember 2025 sebagai bagian dari daftar harta.

Dalam pengisian, aset kripto dilaporkan menggunakan kode harta 039 yang merujuk pada kategori “Investasi Lainnya”, karena belum tersedia kode khusus untuk kripto. Pada kolom nama harta, wajib pajak dapat menuliskan jenis aset, misalnya “Bitcoin (BTC)”, “Ethereum (ETH)”, atau “Portofolio Aset Kripto di [Nama Exchange]”. Tahun perolehan diisi sesuai tahun pertama kali aset diperoleh.

Untuk nilai yang dilaporkan, acuan yang disebut adalah harga perolehan (modal beli), bukan nilai pasar per 31 Desember 2025. Namun, terdapat catatan bahwa sebagian panduan lain menyarankan nilai pasar per 31 Desember. Untuk kehati-hatian, investor dapat menggunakan nilai perolehan dan mencatat nilai pasar sebagai keterangan tambahan, atau merujuk panduan resmi DJP terbaru.

2. Melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh Final

Selain harta, investor juga perlu melaporkan penghasilan dari penjualan aset kripto yang pajaknya telah dipotong secara final oleh exchange terdaftar. Pelaporan dilakukan dengan merujuk pada bukti potong PPh Final yang diterbitkan oleh exchange.

Risiko kepatuhan dan sanksi

Pelaporan SPT Tahunan menjadi bentuk perlindungan bagi wajib pajak dari potensi sengketa atau sanksi di kemudian hari. DJP disebut berkomitmen memperketat penegakan hukum perpajakan, termasuk untuk penghasilan dari aset kripto.

Ketidakpatuhan dapat menimbulkan konsekuensi administratif. Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai denda minimal Rp100.000 untuk WP OP. Selain itu, jika ditemukan harta yang tidak dilaporkan, wajib pajak dapat dikenai sanksi berupa kenaikan pajak hingga 30% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kasus yang kerap membingungkan: rugi dan transaksi di exchange luar negeri

1. Jika portofolio rugi

Ketika nilai aset kripto per 31 Desember 2025 lebih rendah dari harga perolehan, aset tersebut tetap wajib dilaporkan sebagai harta. Penurunan nilai yang belum direalisasi (unrealized loss) tidak memengaruhi kewajiban PPh, karena PPh Final dikenakan saat terjadi transaksi penjualan (realized). Dalam SPT, kondisi rugi ini disebut tercermin pada nilai harta yang dilaporkan, tetapi tidak mengurangi PPh Final yang sudah dipotong dari transaksi penjualan selama tahun berjalan.

2. Transaksi di exchange luar negeri

Untuk transaksi melalui exchange luar negeri yang tidak terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, pajak tidak dipungut otomatis. Wajib pajak perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri PPh Final atas penghasilan bruto dari penjualan di luar negeri. Sementara itu, aset kripto yang disimpan di wallet atau exchange luar negeri tetap wajib dilaporkan dalam Daftar Harta menggunakan kode 039 dengan nilai perolehan.

Dalam kondisi transaksi yang kompleks atau volumenya tinggi, investor disebut dapat mempertimbangkan penggunaan layanan akuntansi kripto pihak ketiga untuk membantu perhitungan dan pelaporan.

Ringkasan poin penting

Pelaporan pajak kripto di SPT Tahunan 2026 menuntut ketelitian, terutama karena adanya pembaruan aturan melalui PMK 50/2025 dan perubahan status kripto menjadi Aset Keuangan Digital di bawah pengawasan OJK. Untuk SPT Tahunan 2026 (tahun pajak 2025), investor perlu memastikan dua hal: melaporkan kepemilikan kripto sebagai harta dengan kode 039, serta melaporkan transaksi penjualan yang telah dipotong PPh Final berdasarkan bukti potong dari exchange terdaftar. Kepatuhan pelaporan dinilai penting untuk menghindari sanksi dan meminimalkan risiko pemeriksaan pajak.