Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai aturan perpajakan bagi agen asuransi. Permintaan tersebut muncul setelah adanya berbagai tafsir yang dinilai tidak seragam atas kebijakan perpajakan terbaru, sehingga berdampak pada kepastian hukum agen asuransi sebagai wajib pajak orang pribadi.
Isu ini mengemuka seiring implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023 tentang sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax, serta beredarnya pemahaman yang dianggap keliru terhadap PMK Nomor 81 Tahun 2024. Dalam praktiknya, sebagian agen asuransi disebut diwajibkan mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), meski karakter pekerjaan mereka dinilai tidak menunjukkan ciri sebagai pelaku usaha jasa.
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menyatakan agen asuransi pada prinsipnya mendukung kepatuhan pajak dan berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Namun, ia menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum agen asuransi dalam sistem perpajakan.
“Kami tidak menolak kewajiban pajak, tetapi kami meminta kepastian agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
PAAI juga menyoroti dampak administratif yang dirasakan para agen akibat ketidakjelasan tersebut. Organisasi ini melaporkan banyak agen mengalami status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar dalam jumlah besar, meskipun tidak ada perubahan signifikan dalam pola penghasilan maupun aktivitas kerja mereka.
Selain itu, agen asuransi dengan penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar per tahun disebut kehilangan hak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Konsekuensinya, agen diwajibkan melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha, meski secara hukum dan struktur kerja mereka merupakan individu yang tidak memiliki organisasi usaha formal.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menilai terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan kondisi di lapangan. Ia menegaskan agen asuransi secara ketentuan hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan asuransi, sehingga sulit disamakan dengan pelaku usaha jasa independen.
“Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan pajak terutang, tetapi menyangkut konsistensi aturan dan kepastian hukum bagi profesi agen asuransi,” kata Sandy.
Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, juga menegaskan agen asuransi bukan pengusaha dan tidak menjalankan kegiatan usaha dalam pengertian umum. Namun, kebijakan yang diterapkan saat ini dinilai memperlakukan agen layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi yang kompleks.
PAAI menilai pendekatan dalam PMK 81/2024 lebih relevan diterapkan pada broker atau pialang asuransi yang memiliki struktur usaha, dibandingkan agen asuransi individual. Perbedaan karakter tersebut dinilai perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan kesalahan penerapan kebijakan.
Sebagai tindak lanjut, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Dalam surat itu, PAAI meminta kejelasan status perpajakan agen asuransi, peninjauan kembali kebijakan yang berlaku, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Coretax, serta pembahasan bersama melalui forum resmi dengan pemerintah.
Di sisi lain, PAAI menyatakan tetap mendukung upaya pemerintah menjaga penerimaan negara. Organisasi ini berharap kebijakan perpajakan dapat memberikan kepastian hukum dan diterapkan secara adil sesuai karakter profesi agen asuransi.

