Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan emiten untuk menyerahkan laporan keberlanjutan mulai 2027. Kewajiban tersebut efektif berlaku pada 1 Januari 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi meminta perusahaan emiten mengadopsi standar pengungkapan keberlanjutan yang terintegrasi dengan laporan tahunan perusahaan. Laporan itu mencakup pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan serta pengungkapan terkait iklim.
“Mencakup pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan dan pengungkapan terkait iklim, yang tentu akan berlaku efektif mulai tahun 2027, tepatnya di 1 Januari 2027,” kata Hasan dalam acara Sosialisasi Annual Report Award (ARA) 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Hasan menjelaskan, Indonesia telah mengadopsi standar global Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1 dan PSAK 2 yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 1 Juli 2024.
PSAK 1 memuat Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keberlanjutan Terkait Keuangan, sedangkan PSAK 2 mengatur Pengungkapan Terkait Iklim. Kedua standar tersebut diadopsi dari International Sustainability Standards Board (ISSB) di bawah International Financial Reporting Standards Foundation (IFRS).
Menurut Hasan, standar itu akan menjadi pedoman utama bagi entitas di Indonesia dalam menyusun laporan keberlanjutan yang berkualitas, terukur, dan dapat diperbandingkan. Ia menilai hal tersebut dapat meningkatkan kredibilitas serta kepercayaan pasar dan investor, baik domestik maupun investor global.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar emiten yang terdaftar di pasar modal telah menyampaikan laporan keberlanjutan. “Untuk tahun 2025, telah lebih dari 90 persen entitas yang terdaftar di pasar modal Indonesia kami catat telah menyampaikan laporan keberlanjutannya,” ujar Hasan.