Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital. Penguatan tersebut dilakukan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 30/2025).
Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Merujuk laman resmi OJK, penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.
OJK menilai meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK turut memunculkan beragam risiko. Risiko tersebut mencakup risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi, sehingga diperlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan POJK ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Di antaranya adalah Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, POJK 30 Tahun 2025 mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi. Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
Di aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh. Penerapan tersebut setidaknya mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.

