Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang ditujukan untuk memperkuat industri perasuransian dan dana pensiun. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penguatan sektor jasa keuangan melalui pembaruan regulasi.
Dalam informasi yang disampaikan, OJK menyebut dua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat industri asuransi dan dana pensiun. Namun, rincian isi aturan dan ketentuan yang diatur dalam masing-masing POJK tidak dijabarkan dalam materi yang tersedia.
OJK mengarahkan publik untuk mencermati aturan-aturan tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan industri. Dengan terbitnya dua POJK baru ini, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor perasuransian serta dana pensiun melalui instrumen regulasi.

