Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru yang berkaitan dengan pengembangan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pengaturan OJK terhadap perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk aktivitas dan produk yang terkait dengan aset keuangan digital.
Dengan terbitnya dua aturan ini, OJK menegaskan kerangka regulasi yang mengatur arah pengembangan industri ITSK dan aspek-aspek yang berkaitan dengan aset keuangan digital.

